MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Perwakilan Agama periode 2023-2028 mengumumkan 11 nama anggota perwakilan agama terpilih, sementara 10 lainnya masuk daftar tunggu.
Sebelum mengumumkan, Ketua Panitia Pemilihan dan Panwas melakukan pertemuan terbatas di Kantor Kesbangpol Papua Barat, Senin (5/6/2023).
Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRPB, Vitalis Yumte, mengatakan mekanisme tahapan pemilihan anggota MRPB yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 tahun 2022, pasal 12, 13, dan 18.
Tiga pasal ini memberikan tugas kepada panitia pemilihan untuk melaksanakan tahapan pemilihan dengan dua kelompok tahapan, kelompok pertama panitia memfasilitasi proses penjelasan terkait pembagian kuota yang sudah dilakukan.
“Pembagian kuoto tersebut Islam 2, Katolik 2, GKI 3, GPKAI 2, Betel 1 dan Pantekosta 1, lalu masing-masing melakukan musyawarah dan hasilnya diserahkan kepada panitia pemilihan, dan tugas panitia pemilihan melakukan verifikasi, sehingga nama yang diusulkan oleh lembaga keagamaan tahap pertama ada berjumlah 41 orang, dari 41 orang tersebut panitia pemilihan dan Panwas melakukan verifikasi persyaratan,” ungkapnya.
Lanjut Vitalis, dari 41 nama tersebut setelah disaring lagi menyisahkan yang dinyatakan lulus ada 24 yakni GKI 6 orang, GPKAI 3 orang, Bethel 3 orang, Pantekosta 3 orang, Katolik 4, MUI 5 orang hasil verifikasi.
Setelah hasil verifikasi nama-nama yang dianggap memenuhi syarat untuk masuk pada tingkat pemilihan. Nama-nama inilah yang dipilih dan dimusyawarakan oleh agama masing-masing.
“Panitia pemilihan tidak menentukan kelulusan anggota MRPB yang terpilih, melainkan kami hanya sebagai mediator, memfasilitasi. Sehingga keputusan musyawarah masing-masing perwakilan agama dilakukan oleh lembaga agama yang diwakili tiga orang, itulah yang menentukan siapa yang masuk dan ada dalam daftar tunggu,” tandasnya.
Berikut penetapan hasil musyawarah pemilihan anggota MRPB perwakilan agama periode 2023-2028.