MANOKWARI, KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mewajibkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan makanan dan minuman dari produk lokal, sehingga dapat menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo dalam sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 dan Instruksi Bupati Manokwari Nomor 16 tahun 2022, Rabu (21/9/2022) di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari
Wabup Edi mengatakan, Sosialisasi ini bertujuan agar pimpinan OPD memahami tugas dan tanggungjawabnya dalam menjalankan instruksi Bupati dalam mensukseskan peningkatan produk dalam negeri (P3DN) pada gerakan nasional bangga buatan Indonesia melalui pengadaan barang dan jasa di OPD masing-masing.
Pada instruksi Bupati Manokwari nomor 16 tahun 2022 menguraikan tentang tugas dan tanggungjawab, serta target kinerja yang harus dapat diwujudkan kepada pimpinan OPD didalam peningkatan P3DN khusus pada bagian pengadaan barang dan jasa.
“Instruksi Bupati ini dapat disimpulkan menjadi dua tugas bagi pimpinan OPD yaitu
pertama merencanakan, mengalokasikan, merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai belanja pada produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi,” kata Wabup Edi
Kedua, lanjut Wabup melakukan e-purchasing pada e-katalog lokal kabupaten Manokwari, khusus tahun anggaran 2022 ini OPD sudah harus melakukan e-purchasing belanja makan, minum dan belanja ATK pada e-katalog lokal kabupaten Manokwari.
“Diharapkan September ini sudah melakukan e-purchasing karena rencana awal Oktober 2022 rapat monitoring P3DN oleh Presiden Jokowi bersama seluruh kepala daerah,” imbuhnya
Untuk diketahui Inpres nomor 2 tahun 2022 dan Intruksi bupati Manokwari nomor 16 tahun 2022 dipantau langsung oleh BPKP Perwakilan Papua Barat melalui Siswas (Aplikasi sistem pengawasan) BPKP papua Barat.
Diharapkan para pimpinan OPD dapat memanfaatkan sosialisasi ini untuk mengetahui tugas dan tanggungjawab tentang hal-hal kekinian pengadaan barang dan jasa khususnya P3DN.
“Contohnya pada setiap paket kegiatan baik melalui penyediaan maupun swakelola pengadaan barang dan jasa para pimpinan OPD melalui penjabat pembuat komitmen harus menghitung tingkat komponen dalam negeri dan nilai produk dalam negeri muali dari tahap perencanaan sampai tahap pelaksanaan dan melaporkannya pada aplikasi Siwas BPKP,” tutup wabup Edi. (dra)