MW KAHMI Papua Barat Minta Menag Cabut SE Soal Pengaturan Pengeras Suara

0
Koordinator Presidium MW KAHMI Papua Barat, Hasan Makasar
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Papua Barat menyangkan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
MW Kahmi Papua Barat menilai, SE tersebut hanya membuat gaduh dan tidak memiliki alasan kuat untuk diterbitkan. Kondisi ini diperparah dengan pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Koordinator Presidium MW KAHMI Papua Barat, Hasan Makasar mengatakan surat edaran pengaturan pengeras suara tersebut hanya menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
Aturan tersebut, bisa menimbulkan pro dan kontra yang dikhawatirkan akan berujung pada munculnya perselisihan di antara umat sendiri. “Kalau mau dilihat, surat edaran tersebut sama sekali tidak memiliki substansi apa-apa. Kehidupan bermasyarakat kita baik-baik saja. Saya malah kuatir, setelah munculnya SE tersebut, akan timbul persepsi berbeda di antara masyarakat yang berujung pada hal-hal yang bisa memecah umat,” tegas Hasan.
Di Papua, khususnya di Papua Barat yang notabene terdapat beragam suku dan agama, nyatanya bisa hidup berdampingan. Tidak ada persoalan mendasar selama ini. “Apalagi mau ribut gara-gara pengeras suara. Saya sendiri sepertinya belum pernah mendengar ada masalah. Kami bisa hidup rukun dan harmonis karena kami tahu bagaimana menjaga toleransi,” tambah Hasan.
 Menurut tokoh pendidikan sekaligus tokoh masyarakat Raja Ampat ini,  kegaduhan ini harus diakhiri sendiri oleh Menteri Agama. Caranya dengan mencabut surat edaran yang sudah dia keluarkan kemudian meminta maaf atas kegaduhan yang sudah dia buat. Jika tidak, maka polemik ini akan terus bergulir.
KAHMI Papua Barat, menurut Hasan, akan membawa polemik ini untuk menjadi pembahasan khusus pada Rakornas KAHMI di Batam, Kepulauan Riau pada 25-27 Februari 2022 mendatang.  “Mewakili para Alumni HMI di Papua Barat, kami minta Menteri Agama mencabut surat yang sudah dia keluarkan. Kami juga meminta Presiden Jokowi mencopot dan mengganti Menteri Agama. Karena sudah terlalu banyak kegaduhan yang   pernah dia buat. Kan presiden sendiri waktu  itu pernah meminta para menteri untuk tidak membuat gaduh di tengah keprihatinan kita akan kondisi bangsa akibat Pandemi. Kalau kenyataan di lapangan teryata sebaliknya, maka itu berarti menteri yang bersangkutan tidak mengikuti instruksi dari preside,” tegas Hasan lagi.
Sebelumnya pada 18 Februari 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Dalam surat tersebut, ada sejumlah point yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Salah satu aturan yakni terkait penggunaan pengeras suara sebelum dan sesudah shalat lima waktu. Termasuk rekaman pembacaan Al-Quran dan saat Azan. (end)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.