MRPB Minta 150 Lulusan SIP Otsus Papua Barat Diberdayakan pada Jabatan Strategis

0
Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren meminta pimpinan Polda Papua Barat meninjau kembali pemberian tugas dan jabatan kepada 15O perwira Polisi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) program afirmasi Otsus Papua Barat 2021.
Maxsi mengatakan, harapan lembaga kultur terhadap 150 lulusan SIP program afirmasi Otsus bukan semata mengejar kuantitas (kuota), tapi kualitas mereka yang diutamakan, sebagaimana harapan implementasi Otsus daerah ini.
Lembaga kultur meminta Kapolda tinjau kembali pemberian tugas dan jabatan yang diberikan kepada 150 lulusan SIP program afirmasi Otsus. “Harapan kami, mereka ditempatkan dalam jabatan strategis sesuai bidang dan keahlian masing-masing di tempat tugas sebelumnya,” ujar Maxsi, Jum’at (19/11/2021).
Ia lalu mengusulkan kepada Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing menempatkan kembali 150 lulusan SIP Otsus dalam jabatan strategis di 11 Polres jajaran.
“Jabatan strategis di Kepolisian seperti unit reserse kriminal, intelijen, maupun jabatan-jabatan kepala kepolisian sektor pun harus diisi oleh anak asli Papua, sehingga ada pemerataan dan pemberdayaan dalam kerangka Otsus,” usulannya.
Senada dengan usulan MRPB,  Senator Papua dan Filep Wamafma mengatakan bahwa akan kembali menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait aspirasi penempatan 150 lulusan SIP program afirmasi Otsus Papua Barat tahun 2021.
“Komite I DPD RI akan akan surati Kapolri, kami mendorong Perwira pertama Polri lulusan SIP progam afirmasi Otsus Papua dan Papua Barat ditempatkan pada jabatan strategis sesuai bidang keahlian masing-masing,” ujar Filep Wamafma melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing memerintahkan para Kapolres di 11 Polres jajaran agar tidak menempatkan 150 lulusan SIP program afirmasi Otsus pada fungsi reserse kriminal atau reskrim.
Kapolda mengarahkan, para lulusan SIP Otsus ini diberi kesempatan bertugas pada fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satsamapta, dan fungsi lainnya yang memiliki kekurangan personel.
Perintah itu termuat dalam surat Kapolda Papua Barat, Nomor : B/500/X/KEP/2021 Tanggal 5 November 2021, Perihal Jukrah penempatan bagi Perwira Pertama (Pama) lulusan SIP angkatan ke-50. TA 2021.
Selanjutnya Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi yang dikonfirmasi, membenarkan surat Kapolda Papua Barat tersebut sebagai upaya pembinaan SDM yang profesional pada setiap satker Polri di daerah.
“Arahan ini bertujuan untuk pembinaan karir anggota yang terencana, prosedural , dan konsisten dengan mempertimbangkan keseimbangan dan kepentingan organisasi Polri,” ujar Kabid Humas. (red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.