MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Tahapan rekrutmen calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) periode 2022-2027 mulai dilaksanakan tiga bulan kedepan.
Pasalnya, masa jabatan anggota lembaga kultur orang asli Papua periode 2017-2022 akan berakhir tanggal 21 November 2022.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi I DPR Papua Barat mengundang Badan Kesbangpol dan Biro Hukum Setda Papua Barat untuk mempertanyakan persiapan dimaksud.
Rapat koordinasi Komisi I DPR Papua Barat dengan OPD teknis itu berlangsung di Swiss-Belhotel Manokwari, Rabu (2/11/2022).
Ketua Komisi I DPR Papua Barat George Karel Dedaida kepada wartawan mengatakan, berdasarkan Perdasi nomor 8 tahun 2022 tentang rekrutmen calon anggota MRPB harus diimplementasikan.
“Berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan di Denpasar, Bali yang difasilitasi Wakil Mendagri bahwa Papua Barat sudah memiliki Perdasi Nomor 8 tahun 2022, Pak Gubernur sudah bersedia dalam berita acara siap melaksanakan rekrutmen selama 3 bulan kedepan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2022 lalu,” kata George.
Ketika ditanya akan terjadi kekosongan selama proses rekrutmen, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat itu mengatakan sudah dituangkan dalam berita acara dan akan dibahas dalam Kementrian Polhukam, akan dibicarakan bagaimana deskresi atau pinalti.
“Akan dilihat kedepan nanti tetapi harusnya langkah yang diambil harus mempersiapkan tahapan supaya berjalan,” ujarnya. (red)