
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Lima Pengurus Daerah (PD) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) se-Papua Barat menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi BKMT.
Ketua PD BKMT Kabupaten Fakfak, Syarifah Uswanas, menegaskan bahwa penetapan Ketua Pengurus Wilayah (PW) BKMT Papua Barat telah dilakukan secara sah melalui Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Muswilub dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi. Kami yang menunjuk dan memilih Ketua PW BKMT Papua Barat,” ujar Syarifah kepada wartawan di Manokwari, Sabtu (17/1/2026).
Pernyataan tersebut didukung oleh Ketua PD BKMT Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Manokwari.
Dari total enam PD BKMT yang ada di Papua Barat, lima PD menyatakan telah menyatukan suara dalam Muswilub tersebut.
Syarifah menjelaskan, langkah hukum akan ditempuh setelah pihaknya memperoleh arahan dan persetujuan dari Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) BKMT.
Rencana tersebut menyusul adanya tudingan sepihak dan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar serta merugikan nama baik organisasi dan pimpinan BKMT di Papua Barat.
“Kami menunggu petunjuk Ketua Umum. Jika mendapat restu, kami siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan isu tidak benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Muswilub dilakukan karena kepengurusan PW BKMT sebelumnya dinilai kurang melibatkan PD dalam berbagai agenda organisasi.
Meski demikian, lima PD tetap menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme organisasi dan jalur hukum yang berlaku.
Menutup keterangannya, Syarifah menyatakan dukungan penuh lima PD BKMT terhadap Ketua PW BKMT Papua Barat terpilih serta Ketua Umum BKMT.
Ia juga menegaskan kesiapan menyukseskan rangkaian peringatan Milad ke-45 BKMT, pelantikan pengurus, dan tabligh akbar yang akan dilaksanakan oleh PW BKMT Papua Barat. (dra)




















