Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Daftar Pemberi Kerja dan Pekerjanya

0
Asisten III Setda Kabupaten Manokwari Mersiana Djalimun (kini) saat membuka sosialisasi program BPJS Ketenaga Kerjaan bagi perusahaan yang wajib belum mendaftar, Rabu (7/22/2020). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Bupati Manokwari diwakili Asisten III Setda Kabupaten Manokwari  Mersiana Djalimun membuka sosialisasi program BPJS Ketenaga Kerjaan bagi perusahaan yang wajib belum mendaftar, Rabu (22/7/2020) di Swiss Belhotel.
Sosialisasi ini penting dilakukan, mengingat implementasi undang-undang BPJS yang telah disahkan dan diundangkan pada 25 November 2011 melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 sudah seharusnya berjalan optimal di Kabupaten Manokwari. Sejauh ini masih banyak badan usaha yang belum mendaftarkan pemberi kerja dan pekerjaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan sosial merupakan program negara yang merupakan jaringan pengaman sosial terhadap resiko sosial ekonomi yang tentunya tidak diharapkan,  namun dapat menimpa kepada siapapun, kapanpun, dan di manapun,  seperti sakit kecelakaan kerja, PHK, pensiun atau meninggal dunia, yang apabila terjadi akan mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya penghasilan seseorang,”  ujar Mersianan.
Dikatakan Mersiana di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang melanda negara ini, tentunya perlindungan jaminan sosial akan sangat dibutuhkan oleh setiap orang. Ketika resiko sosial tersebut datang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi solusi untuk  mengatasi masalah perekonomian dan mencegah angka kemiskinan.
Lebih lanjut Mersiana menyampaikan  ketika badan usaha telah melindungi diri dan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka diharapkan timbul ketenangan dalam berusaha dan bekerja,  karena ketika terjadi risiko sudah ada jaminan perlindungan yang diberikan oleh negara melalui program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaa.
Dalam implementasinya penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Manokwari dan Papua Barat secara khusus pelaksanaannya diatur dalam peraturan Gubernur Nomor 58 tahun 2018 tentang kewajiban pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat yang mewajibkan seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat wajib dilindungi,  program BPJS Ketenagakerjaan pekerjaan pada sektor formal maupun informal.
Pada kesempatan ini juga Mersiana ingin mengimbau kepada seluruh pemilik badan usaha, para pelaku usaha, asosiasi dan lembaga lainnya untuk berperan aktif dalam kesuksesan program jaminan sosial, sehingga diharapkan tidak ada tenaga kerja dan masyarakat yang tidak dilindungi oleh program jaminan sosial Ketenagakerjaan. “Saya juga mengimbau kepada BPJS Ketenagakerjaan kiranya dapat terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan pelayanan agar manfaat program jaminan Ketenagakerjaan dapat diketahui dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbunya.(aa)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.