Kuasa Hukum Tersangka Tipikor Jalan Simai – Obo Sebut 2 Kliennya Belum Menerima Surat Dakwaan 

0
Kuasa Hukum Tersangka Tipikor Jalan Simai - Obo, Patrix Barumbun Tandirerung
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Belum dilimpahkannya satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Simai – Obo Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari, menurut kuasa hukum dua tersangka lainnya, berpotensi memberikan beban tambahan kepada jaksa/penuntut umum sebagai pihak yang memikul beban pembuktian pada perkara tersebut.
“Ini mengingat tersangka satu, juga merupakan saksi bagi dua tersangka lainnya. Sebaliknya juga begitu. Artinya keterangannya hanya hanya akan bertumpu pada BAP saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Secara teknis, itu pasti menyulitkan. Akan ada potongan-potongan fakta di luar apa yang tertuang dalam BAP yang berpotensi tidak terungkap.  Belum lagi tanggapan  publik,” jelas Patrix Barumbun Tandirerung, kuasa hukum dua terdakwa berinisial M dan S kepada media ini, Sabtu (8/3/2025) di Manokwari.
Terkait 2 kliennya yakni  M dan S, Patrix mengatakan telah menerima informasi dari pihak kejaksaan bahwa perkara sudah dilimpahkan ke PN Manokwari, hal tersebut juga sudah disampaikan ke pihak keluarga. Pihaknya juga mengakui  belum tahu secara detail konstruksi dan uraian dakwaan Jaksa/Penuntut Umum karena dakwaan belum disampaikan kepada masing-masing klien kami, walaupun pokoknya pasti tidak akan keluar dari pasal yang didakwakan maupun kronik perkara.
“Kami harapkan agar dakwaan bisa disampaikan sesuai prosedur hukum acara, yakni sebelum agenda pembacaan dakwaan. Dengan demikian terdakwa dapat menggunakan haknya dalam mempersiapkan tanggapan, atau eksepsi terhadap dakwaan jika dianggap perlu, termasuk untuk kepentingan pembelaan,” katanya.
Sejak awal memang terdapat 3 tersangka dalam perkara ini. Idealnya, menurut Patrix, pemeriksaan mereka bersamaan di pengadilan walaupun perkara sudah pasti displit untuk kepentingan administrasi pemberkasan perkara. Namun hingga saat ini satu tersangka belum dilimpahkan bersama berkasnya ke Pengadilan Tipikor Papua Barat.
Situasi ini membuat publik  bertanya-tanya atau berspekulasi, ada apa?; bahkan bisa memberi beban tambahan kepada rekan jaksa/penuntut umum  yang memikul beban pembuktian. Oleh karena itu pihak terkait dalam hal ini Polres Teluk Bintuni sudah sewajarnya  menjelaskan kepada publik dengan terbuka status yang bersangkutan saat ini.
“Sebelum pelimpahan perkara, kami juga mendapat masukan dari pihak keluarga terkait hal itu karena pasti akan berdampak pada pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.
Terkait penahanan para terdakwa, tim hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan dan atau pengalihan penahanan, pihaknya dan keluarga para tersangka  berharap permohonan ini mendapat atensi dengan berbagai pertimbangan baik subjektif dan objektif  yang sudah disampaikan.
Patrix mengatakan sejauh ini komunikasi tim bersama pihak kejaksaan cukup baik. “Salam konteks penegakan hukum, kami hanya berada dlm kewenangan yang berbeda. Tapi sejauh ini pihak Kejari Teluk Bintuni sangat terbuka dalam menyampaikan informasi terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk saat pelimpahan,” tambahnya.
Disinggung mengenai pokok perkara,  Patrix mengatakan hal tersebut akan ditanggapi pada tempatnya yakni dalam persidangan nanti.(red)

Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.