Kuasa Hukum MRPB Resmi Adukan Sejumlah Oknum ke Tim Cyber Ditreskrimsus Polda PB

0
Ketua Tim Kuasa Hukum MRPB Metuzalak Awom (kanan) bersama advokat Rustam,SH.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Tim kuasa hukum lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) resmi mengadukan sejumlah oknum ke tim Cyber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  Polda Papua Barat pada Jumat siang.
Ketua Tim Kuasa Hukum MRPB Metuzalak Awom membenarkan bahwa laporan ke tim Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Barat itu memuat dugaan pencemaran nama baik lembaga dan pimpinan MRPB. “Saya bersama rekan advokat Rustam,SH telah adukan sejumlah oknum ke Polda Papua Barat. Langkah ini kami ambil setelah menerima kuasa dari pimpinan lembaga kultur MRPB,” kata Metuzalak Awom, Sabtu (29/5/2021).
Dia mengatakan bahwa, sejumlah bukti dugaan pencemaran nama baik lembaga dan pimpinan MRPB sudah disiapkan untuk melengkapi laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa para terlapor dalam pengaduan itu terdiri dari oknum advokat, oknum anggota dan staf sekretariat MRPB, serta satu oknum pemilik akun Facebook. “Pada intinya kami sudah laporkan, sehingga nanti akan berkembang setelah pengumpulan bahan keterangan oleh Tim Cyber Polda Papua Barat terhadap laporan ini,” kata Metuzalak Awom.
Selanjutnya Rustam SH anggota tim kuasa hukum MRPB menambahkan bahwa Maxsi Nelson Ahoren selaku warga Negara Indonesia yang dipercayakan saat ini  memimpin lembaga kultur MRPB punya hak untuk mengajukan keberatan ketika tudingan terhadap dirinya tidak terbukti. “Dari sisi hukum, pimpinan MRPB punya hak untuk ajukan keberatannya melalui jalur hukum balik untuk memulihkan citra lembaga dan pribadinya di mata publik,” kata Rustam.
Dia mengatakan, sanksi hukum dalam sebuah perkara bisa dijalani hingga tuntas sesuai ketentuan, tapi yang paling berat adalah sanksi sosial kepada pihak yang dituding namun tak terbukti. “Sanksi hukum bisa pulih ketika dijalani, tapi yang paling berat adalah sanksi sosial. Ini yang akan kami pilihkan,” tambah Rustam.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat DR.W.Lingitubun mengatakan bahwa institusinya tidak menemukan bukti-bukti pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara  di lembaga MRPB sebagaimana laporan pengaduan (lapdu) masyarakat yang diterima.
“Kami sudah panggil pimpinan lembaga kultur MRPB secara patuh berturut-turut, untuk dimintai keterangan atas lapdu masyarakat. Tidak ada bukti kuat, serta informasi yang berkembang tentang dugaan korupsi ratusan miliar di MRPB itu tidak benar,” kata Kajati Papua Barat belum lama ini. (aa/*)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.