KPU Raja Ampat Menolak PSU, Bawaslu PB: Hasil Supervisi, KPU Provinsi Rapat Kembali, Kami Menunggu

0
Komisioner Bawaslu Papua Barat Devisi Hukum Data dan Informasi Muhammad Nazil Hilmi. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI, KLIKPAPUA.com–  Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua Barat hingga saat ini ada 21 laporan  untuk rekomendasi  PSU yang terdiri dari Kabupaten Manokwari yang berada di distrik  Manokwari Barat ada 16 TPS,  1 TPS di Teluk Wondama Kampung Moru Distrik Wasior, 1 TPS di Sorong Selatan tepatnya di Distrik Kokoda Utara, dan Kabupaten Raja Ampat 1 TPS di Distrik Waigo Timur.
Komisioner Bawaslu Papua Barat Devisi Hukum Data dan Informasi Muhammad Nazil Hilmi mengatakan, pengawasan  ada laporan yang sudah direkomentasikan kepada Bawaslu ada 21 rekomendasi PSU.
Rekomendasi PSU ini terdiri atas Kabupaten  Manokwari di Distrik  Manokwari Barat yang sesuai jadwal, besok akan digelar.  Di Teluk Wondama sudah terlaksanakan kemarin dengan aman dan damai. Minggu lalu di sorong Selatan juga sudah melakukan PSU dan yang tersisa adalah Kabupaten Raja Ampat.
Khusus untuk Raja Ampat menurut kajian Bawaslu Raja Ampat bahwa unsur-unsur untuk dilakukannya PSU sudah terpenuhi,  namun ketika rekomendasi diserahkan kepada KPU Raja Ampat, KPU Raja Ampat menolak untuk melaksanakan PSU di Kampung Urbinasopeng Distrik Waigio Timur.  Hal ini disampaikan Muhammad Nazil Hilmi saat di temui di halaman kantor KPU Manokwari, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya untuk Kabupaten Raja Ampat sendiri menolak untuk rekomendasi Bawaslu untuk dilakukannya PSU, namun Bawaslu  akan menindaklanjut ketika rekomendasi  tidak diindahkan karena ada rana-rana yang akan diambil.
Lebih lanjut Nazil  menyampaikan  dari hasil supervisi  KPU provinsi telah melakukan rapat kembali untuk memutuskan dilaksanakan atau tidak PSU di Kabupaten Raja Ampat nantinya.”Pada prinsipnya kami menunggu informasi dari KPU Provinsi,” ungkapnya.
Konsekuensi menurut aturan pada prinsipnya bahwa ketika ada laporan PTPS  di TPS yang berpotensi PSU dan itu direkomendasikan oleh panwascam satu tingkat diatas panwascam maka itu akan dikaji, dengan memanggil para pihak dan hasil  kajian itu  menurut Bawaslu di Raja Ampat sudah terpenuhi unsur-unsur PSU. Pelanggarannya  pemilih yang lebih yang mencoblos lebih dari satu surat suara.
“Pada prinsipnya untuk Kabupaten Raja Ampat kajian yang diberikan oleh teman-teman Bawaslu itu sudah kami sampaikan kepada  KPU, namun KPU menjawab dalam tanda kutip tidak mau melaksanakan tentu ada rana-rana lain yang akan kita pertimbangkan, ” tegasnya. “Kajian itu silahkan untuk ditindak lanjuti,  ada rana-rana lain apakah itu pidana  atau administrasi atau kode etik dan seterusnya, dan bisa dilakukan sampai sidang DKPP,” pungkasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.