MANOKWARI, KLIKPAPUA.com– Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua Barat hingga saat ini ada 21 laporan untuk rekomendasi PSU yang terdiri dari Kabupaten Manokwari yang berada di distrik Manokwari Barat ada 16 TPS, 1 TPS di Teluk Wondama Kampung Moru Distrik Wasior, 1 TPS di Sorong Selatan tepatnya di Distrik Kokoda Utara, dan Kabupaten Raja Ampat 1 TPS di Distrik Waigo Timur.
Komisioner Bawaslu Papua Barat Devisi Hukum Data dan Informasi Muhammad Nazil Hilmi mengatakan, pengawasan ada laporan yang sudah direkomentasikan kepada Bawaslu ada 21 rekomendasi PSU.
Rekomendasi PSU ini terdiri atas Kabupaten Manokwari di Distrik Manokwari Barat yang sesuai jadwal, besok akan digelar. Di Teluk Wondama sudah terlaksanakan kemarin dengan aman dan damai. Minggu lalu di sorong Selatan juga sudah melakukan PSU dan yang tersisa adalah Kabupaten Raja Ampat.
Khusus untuk Raja Ampat menurut kajian Bawaslu Raja Ampat bahwa unsur-unsur untuk dilakukannya PSU sudah terpenuhi, namun ketika rekomendasi diserahkan kepada KPU Raja Ampat, KPU Raja Ampat menolak untuk melaksanakan PSU di Kampung Urbinasopeng Distrik Waigio Timur. Hal ini disampaikan Muhammad Nazil Hilmi saat di temui di halaman kantor KPU Manokwari, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya untuk Kabupaten Raja Ampat sendiri menolak untuk rekomendasi Bawaslu untuk dilakukannya PSU, namun Bawaslu akan menindaklanjut ketika rekomendasi tidak diindahkan karena ada rana-rana yang akan diambil.
Lebih lanjut Nazil menyampaikan dari hasil supervisi KPU provinsi telah melakukan rapat kembali untuk memutuskan dilaksanakan atau tidak PSU di Kabupaten Raja Ampat nantinya.”Pada prinsipnya kami menunggu informasi dari KPU Provinsi,” ungkapnya.
Konsekuensi menurut aturan pada prinsipnya bahwa ketika ada laporan PTPS di TPS yang berpotensi PSU dan itu direkomendasikan oleh panwascam satu tingkat diatas panwascam maka itu akan dikaji, dengan memanggil para pihak dan hasil kajian itu menurut Bawaslu di Raja Ampat sudah terpenuhi unsur-unsur PSU. Pelanggarannya pemilih yang lebih yang mencoblos lebih dari satu surat suara.
“Pada prinsipnya untuk Kabupaten Raja Ampat kajian yang diberikan oleh teman-teman Bawaslu itu sudah kami sampaikan kepada KPU, namun KPU menjawab dalam tanda kutip tidak mau melaksanakan tentu ada rana-rana lain yang akan kita pertimbangkan, ” tegasnya. “Kajian itu silahkan untuk ditindak lanjuti, ada rana-rana lain apakah itu pidana atau administrasi atau kode etik dan seterusnya, dan bisa dilakukan sampai sidang DKPP,” pungkasnya.(aa)