MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari mengonfirmasi bahwa Hermus Indou, Bupati Manokwari telah resmi mengajukan surat cuti untuk masa kampanye Pilkada 2024. Cuti ini berlaku selama dua bulan, dari 25 September hingga 23 November 2024.
Sidarman, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, menjelaskan bahwa pengajuan cuti tersebut merupakan langkah wajib bagi kepala daerah incumbent yang mencalonkan diri kembali.
“Sesuai dengan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, kepala daerah harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” ungkapnya.
Dikatakan Sidarman, Kepala daerah incumbent, harus mengambil cuti diluar tanggung negara dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah.
“Jika incumbent mencalonkan lagi harus melaksanakan cuti selama masa kampanye dan cuti itu di luar tanggungan negara kemudian dilarang menggunakan fasilitas milik pemerintah,” ujarnya
Disampaikan, Hermus Indou yang berpasangan dengan Mugiono, telah menyampaikan surat pelaksanaan cuti yang dikeluarkan Pj Gubernur Papua Barat, mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Kami sudah disampaikan surat cuti yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Papua Barat terkait dengan calon yang sekarang maju Pilkada yaitu Pak Hermus Indou, dari tanggal 25 September sampai 23 November sesuai jadwal tahapan cuti,” jelasnya.
Untuk ketentuannya Incumbent tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye, termasuk penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas, atau fasilitas negara lainnya untuk kepentingan kampanye. (mel)