MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Kicau Mania Manokwari bertemu DPRD Manokwari membahas akses perizinan mendatangkan burung dari luar daerah, kicau mania mengaku sulit mendapatkan izin dari dinas terkait karena terhalang Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2005, Senin (12/6/2023).
Matsolik, Ketua Kicau Mania Manokwari mengatakan, burung-burung yang didatangkan dari luar Manokwari untuk perlombaan. Dan mengklaim kehadiran kicau mania telah membantu UMKM di Manokwari seperti menumbuhkan penjual sangkar, pakan burung hingga peternak burung.
Komunitas ini berkomitmen tidak menangkap, ataupun menjual jenis burung-burung yang dilindungi undang-undang.
“Sampai saat ini, kami terkendala tidak bisa mendapatkan akses perizinan untuk mendatangkan burung dari luar kabupaten Manokwari. Harapan kami, aspirasi kami mendapatkan respon yang positif demi kepentingan bersama,” kata Matsolik
Dikatakannya, sejauh ini kicau mania mendatangkan burung dari Kota Sorong, karena akses di sana dibuka lebar.
Nuning Dwi Lestari Kabag Hukum Setda Manokwari menjelaskan, berdasarkan Perbup nomor 3 tahun 2005 sebenarnya diperbolehkan mendatangkan burung dari luar daerah asal memenuhi persyaratan. Di antaranya, burung yang didatangkan tidak berasal dari zona merah dan mendapatkan rekomendasi dari dinas pertanian.
Dari pihak Karantina mengungkap bahwa, unggas yang ditahan sejauh ini karena tidak memiliki izin dari instansi setempat. Hal ini untuk mencegah masuk, tersebar dan keluarnya hama penyakit hewan.
Menanggapi hal ini, Bons Rumbruren Wakil Ketua DPRD Manokwari meminta Pemkab Manokwari agar mempermudah urusan rekomendasi mendatangkan burung dari luar daerah Manokwari asal taat terhadap azas.
“Ibu kabag (Hukum setada Manokwari) agar segera berkoordinasi dengan dinas teknis agar dapat diproses, terutama soal Perbup tahun 2005 yang sudah tidak relevan,” katanya
Masrawi Ariyanto, Ketua Bapemperda DPRD Manokwari mengatakan, Perbup nomor 3 tahun 2005 sudah tidak relevan, dan sudah seharusnya dicabut. Sehingga, dapat mempermudah akses para pecinta burung di Manokwari.
“Kita akan mengawal, agar Perbup tersebut segera direvisi sehingga aktivitas-aktivitas positif seperti ini dapat segera mendapatkan akses,” ucapnya.
Senada Suriyati anggota DPRD Manokwari mengusulkan agar DPRD mengundang dinas terkait untuk segera merevisi Perbup yang sudah kadaluarsa. (dra)