Ketua PBVSI Papua Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Cabor Voli

0
Kombes Pol. Ongky Isgunawan, Kabid Humas Polda Papua Barat. (FOTO: Dok. Bidhumas Polda Papua Barat)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Ditreskrimsus Polda Papua Barat menetapkan ketua Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Papua Barat, MRFT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah cabang olahraga voli dari APBD Papua Barat tahun 2020.

Hal ini diungkap melalui siaran pers Bidhumas Polda Papua Barat, Sabtu (9/3/2024) sekira pukul 00.43 WIT.

Penetapan tersangka terhadap MRFT ini, setelah Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga Volly Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2020 senilai Rp 1,5 miliar pada, Jumat (8/3/2023) di Mapolda Papua Barat.

Adapun hasil perkembangan Penyidikan dari Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat yakni berdasarkan Gelar Perkara pada tanggal 29 Februari 2024 Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang sah.

“Kedua alat bukti tersebut diantaranya hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari Auditor perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat senilai Rp. 1.479.704.400, dan selanjutnya telah menetapkan Sdr. MRFT selaku Ketua PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) Prov. Papua Barat sebagai Tersangka,” terang Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir melalui Kadib Humas Ongky Isgunawan.

Kemudian pada hari ini Jumat Tanggal 8 Maret 2024 Penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap Sdr. MRFT sebagai Tersangka dengan didampingi Penasehat Hukum dari Kantor JATIR YUDA MARAU & PARTNERS Kota Sorong dan melakukan Tindakan Hukum berupa penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Maret 2024.

Rencana Tindak Lanjut  kedepan Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan  melakukan Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Perkara Tahap I Kepada JPU Kejati Papua Barat.

Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam hal pemberantasan korupsi. 

“Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi/lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa dan diperlukan konsistensi dalam hal penegakkan hukum untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara,” kata Kapolda Papua Barat. (rls)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.