Ketua DPR-PB Segera Dorong Anggota DPR Lainnya Melapor E-LHKPN

0
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPU.com–Hasil data KPK menyebutkan ada 17 anggota DPR Papua Barat yang belum melaporkan E-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) tahun 2021 per tanggal 30 Mei 2022.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan segera mendorong percepatan penyelesaian untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat. “Saya akan berkoordinasi dengan anggota DPR Papua Barat, khusus anggota yang belum menyerahkan LHKPNnya, untuk segera melaporkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ungkap Orgenes Wonggor saat ditemui wartawan, Selasa (12/7/2022) di Aston Niu.
Hal itu berkaitan dengan catatan KPK bahwa terdapat 17 anggota DPR Papua Barat yang hingga saat saat ini belum melaporkan LHKPN dimaksud. “Saya akan mendorong ini, sehingga dalam waktu dekat saya dan anggota yang belum melaporkan, untuk bisa segera melaporkan LHKPN tersebut,” ujarnya.
Karena  LHKPN ini merupakan bagian dari tuntutan Undang-undang, pejabat publik untuk setiap tahun wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. “Hal yang ini bertujuan untuk mencegah tindakan korupsi, dari laporan LHKPN kita bisa mengetahui apakah kekayaannya bertambah atau lebih, itu akan menjadi catatan bagi KPK untuk bisa dilihat, sehingga kita akan tetap mendorong beberapa nama yang belum melaporkan LHKPN nya untuk segera melaporkan,” tandasnya.
Ketua DPRPB mengakui jika dirinya sendiri  juga belum melaporkan E-LHKPNnya, karena memang hartanya tidak ada yang bertambah, malah berkurang. Apalagi soal tanah butuh waktu untuk menghitungnya. “Tapi tidak apa-apa saya dan beberapa anggota lain kami akan segera menyerahkan E-LHKPN-nya,”terang Wonggor.
Diakui Wonggor memang tidak ada kendala dalam pelaporan E-LHKPN, cuma proses perhitungan yang menurutnya agak sulit. “Seperti tanah milik saya di wilayah Pegaf juga Warmare Manokwari, kemudian kalau kita mau melaporkan itu semua kalau diuangkan nilainya mencapai ratusan miliar, sehingga jika kita kalkulasikan butuh waktu, apalagi nilainya sangat besar,” tuturnya.
Ia menyarankan agar tanah sebaiknya tidak masuk dalam item bagian harta kekayaan, kecuali harta lain yang bergerak. Karena hitungan nilai tanah tentu sangat besar mencapai milyaran. “Intinya saya bersama anggota lainnya akan segera melaporkan E-LHKPN,” tuntasnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.