Kawal DOB, Tim Pemekaran Mabar Minta DPR-PB Bentuk Pansus

0
Masyarakat lima distrik menyerahkan aspirasi pemekaran daerah otonom baru Kabupaten Manokwari Barat kepada Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Senin (13/9/2021) di kantor DPR Papua Barat. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Ketua Tim Intelektual Percepatan Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Manokwari Barat (Mabar),  Marinus Bonepay secara tegas meminta DPR Papua Barat, lebih khusus Fraksi Otsus untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus), guna mengawal sembilan DOB, salah satunya Mabar.
Permintaan ini disampaikan bersama perwakilan masyarakat adat dari lima distrik, saat mendatangi  kantor DPR Papua Barat, guna menyerahkan aspirasi DOB Mabar kepada fraksi Otsus, Senin (13/9/2021).
Menurut Marinus, jika hal ini tidak dikawal secara khusus, maka akan menjadi bumerang yang mengakibatkan masalah baru. Dan tidak akan satupun DOB yang akan terwujud. “Dan ini akan menjadi masalah terus yang tidak pernah terselesaikan oleh masyarakat di daerah-daerah, khususnya daerah yang berkonflik,” tegas Marinus Bonepay saat ditemui wartawan usai penyerahan aspirasi.
Menurut dia, proses DOB Mabar ini sudah mendapat persetujuan atau penetapan dari DPR Otsus dan MRPB sejak proses awal,  namun karena proses ini  berjalan, ada dinamika-dinamika yang perlu harus diketahui oleh dua lembaga ini, karena di dua lembaga ini semua SDM nya baru, baik MRPB dan juga DPR Otsus, maka mereka kembali untuk mengingatkan bahwa proses Manokwari Barat ini bukan proses yang baru. “Dan dua lembaga ini telah membuat keputusan untuk mendukung proses pemekaran  Manokwari Barat, ” tandasnya.
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George K Dedaida mengatakan aspirasi tersebut diterima. Mereka akan mendorong dibentuk Pansus untuk mendorong aspirasi pemekaran. “Aspirasi yang sudah kami Fraksi Otsus terima dari 4 pemekaran DOB, aspirasi yang saat ini kita tampung  dan akan kita serahkan kepada pimpinan  untuk segera ditindak lanjuti,  untuk membentuk Pansus dalam rangka mengawal DOB yang sudah ada di dalam Ampres, supaya  segera ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap George.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.