Kasus Rasis, Dua Suku di Manokwari Sepakat Selesaikan Secara Damai

0
Kasus Rasis

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Dewan Adat Suku Besar Arfak melakukan pertemuan bersama masyarakat adat suku Serui yang ada di Manokwari,guna menyelesaikan kasus rasis yang terjadi baru-baru ini.

Pantauan klikpapua.com,  dalam pertemuan itu dipimpin langsung oleh Kepala Suku Besar Arfak Turunan Barens Mandacan Drs Nataniel Mandacan, sekaligus mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Dalam penyelesaian tersebut, dihadiri Kapolda Papua Barat, As Intel Kodam XVIII/Kasuari, Irwasda Polda Papua Barat, Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kapolres Manokwari,  perwakilan Kejaksaan Negeri Manokwari, Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C Warinussy yang juga selaku kuasa hukum terduga terlapor MLH, tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga dan terduga terlapor MLH, serta sejumlah warga dari suku Arfak dan suku Serui dan Forkopimda lainnya.

Penyelesaian tersebut dipimpin langsung  Ketua Dewan  Adat  Suku Besar Arfak Obet Ayok, dimana kedua belah pihak saling memaafkan dan berpelukan, dan ditandai dengan penyerahan piring beserta uang tunai sebesar Rp250 juta. Pertemuan ini berlangsung di halaman kediaman almarhum Lodwiek Mandacan, Senin (28/3/2022).

Kapolres  Manokwari AKBP Parasian H Gultom saat ditemui wartawan usai penyelesaian adat mengatakan, terkait pertemuan hari ini adalah penyelesaian dan perdamaian adat atas dugaan ujarnya kebencian atau ujaran rasis yang beberapa waktu lalu sempat membuat Manokwari  saling bereaksi antara dua belah pihak yaitu pihak  yang dilaporkan dan yang melaporkan .

“Hari ini sudah didapatkan hasil, dimana para pihak dalam hal ini  pihak yang dilaporkan awal yaitu saudara Eci dan pihak yang melaporkan AM dan EM yang sudah saling memaafkan, kemudian sudah saling mengampuni dan ini  merupakan suatu hal yang positif,” ungkapnya.

Dimana ketika belah pihak sudah saling mengampuni secara adat, dan keseluruhan keluarga besar sudah menerima maka perkara ini secara adat dianggap sudah selesai.

“Selanjutnya mungkin nanti akan perkembangan lain terkait ini terutama perkara-perkaranya yang sedang sampai saat ini masih berproses di Polres Manokwari,” tandasnya.

Saat ditanya untuk kelanjutan kasus, Kapolres mengatakan, secara umum nanti untuk penyelesaian perkara bisa ada dari berbagai sumber, salah satu sumbernya adalah dengan mengedepankan perkara yang mengembalikan hal-hak para pihak dalam hal ini korban maupun pelopor.

“Nantinya kami akan mempertimbangkan apakah dengan adanya penyelesaian  adat ini untuk di hukum positif ada penyelesaian  perkara yang bisa kami tempuh terkait dengan proses laporan yang sudah dilaporkan di kepolisian.”

“Untuk prosesnya  adat telah selesai dan di polres nanti ada pertimbangan tersendiri oleh penyidik, dimana penyidik akan menggelar kembali,  dengan membawa hasil dari adat ini, apakah semua pihak betul-betul  sudah berdamai kemudian nanti akan diacarakan dalam satu acara di Polres Manokwari,” pungkasnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.