Polda Papua Barat Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah PBVSI ke Kejati

0
Kombes Pol. Ongky Isgunawan, Kabid Humas Polda Papua Barat. (Foto: Ist)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap II dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Papua Barat tahun 2020 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada, Jumat (5/7/2024).

Kasus ini berawal dari dana hibah senilai Rp1.499.950.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat untuk PBVSI Papua Barat. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh Ketua PBVSI Papua Barat, Mozes Rudy Frans Timisela, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Maret 2024.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang kuat, termasuk hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat yang menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

“Sesuai hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar lebih,” ungkap Kombes Pol. Ongky melalui pers rilisnya.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes. Pol. Ongky, menjelaskan penanganan kasus ini merupakan komitmen Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon, dalam pemberantasan korupsi.

Selain proses hukum, upaya penyelamatan kerugian keuangan negara untuk dikembalikan ke kas negara juga menjadi fokus utama.

“Ini sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon dalam pemberantasan korupsi,” kata Ongky

Tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kewenangan penahanan tersangka saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Papua Barat karena sudah memasuki Tahap II,” jelas Kombes. Pol. Ongky. (dra/rls)





Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.