MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di lingkungan pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar/blok hunian dan tes urine pada Lapas Perempuan Kelas III Manokwari. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (25/7/2024), dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Polres Kota Manokwari, BNNP Papua Barat, serta Koramil Manokwari.
Kegiatan diawali dengan apel penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Haposan Silalahi. Dalam arahannya, Haposan menekankan pentingnya sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) demi terciptanya keamanan dan ketertiban, upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di dalam blok hunian, menjaga integritas petugas dengan tidak melakukan pungli, serta pelaksanaan penggeledahan yang bersih dan sesuai dengan SOP.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh APH yang telah bersedia melibatkan diri dalam kegiatan penggeledahan dan tes urine ini,” ujar Haposan Silalahi.
Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan oleh tim gabungan dari Lapas Perempuan Kelas III Manokwari, Divisi Pemasyarakatan, dan Polresta Manokwari. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa benda berbahan dasar besi yang tidak diperbolehkan berada di blok hunian.
Selanjutnya, Petugas BNNP Papua Barat kemudian melaksanakan tes urine kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan seluruh petugas di Lapas Perempuan Kelas III Manokwari. Hasil pemeriksaan menunjukkan 100% negatif, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba di kalangan WBP maupun petugas.
Usai tes urine, Haposan Silalahi memberikan penguatan kepada seluruh WBP agar tetap semangat menjalani masa pidana dan taat mengikuti pembinaan.
“kami berharap setelah bebas, para WBP dapat kembali kepada keluarga dan berbaur dengan masyarakat,” ujar Haposan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang pelaksanaan penggeledahan kamar/blok hunian dan tes urine terhadap tahanan, narapidana, dan anak pada Rutan, Lapas, dan LPKA yang bekerja sama dengan POLRI, TNI, dan BNN.(rls/red)