6 Produk Hukum Raja Ampat Diharmonisasi Bersama Kemenkum Papua Barat

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat  menggelar rapat harmonisasi enam produk hukum Kabupaten Raja Ampat secara virtual sejak Senin (27/4/2026) hingga Rabu (29/4/2026).
Produk Hukum Daerah yang dibahas yakni satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan lima Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat (Raperbup) terkait: Sistem dan Prosedur Tata Cara Penyaluran Dana Otonomi Khusus Kabupaten Raja Ampat pada Tingkat Kampung; Pengelolaan Keuangan Kampung; Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; Tata cara pemungutan Pajak Reklame; serta Perubahan tarif Retribusi Tanda Masuk Kapal.
Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir saat membuka kegiatan menekankan kepada tim kanwil untuk dapat memberi masukan-masukan kongkrit agar proses harmonisasi dapat dilaksanakan sesuai ajasnya serta cepat. Selain itu, Ia juga berharap kepada pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk dapat memberikan data materi yang dibutuhkan sehingga pembahasan dapat di laksanakan tepat waktu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan yang turut hadir dalam kegiatan menekankan pentingnya pencermatan mendalam terhadap konsep produk hukum tersebut, baik dari sisi teknik penyusunan maupun substansi materi muatan.
Seluruh pihak pemrakarsa enam produk hukum tersebut turut hadir memaparkan urgensi penyusunan produk hukum yang dipandang penting bagi Kabupaten Raja Ampat dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
Tim kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Kanwil Kemenkum Papua Barat turut memaparkan hasil telaahan serta memberikan masukan dan saran terhadap substansi produk hukum guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Dari keenam produk hukum daerah tersebut, satu Rancangan Peraturan Bupati dikembalikan ke Bagian Hukum karena terdapat beberapa substansi yang perlu kajian lebih lanjut ditingkat Pemrakarsa.(rls/red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses