Kanwil Kemenkumham PB:  2 Napi Korupsi Dapat Remisi Sudah Sesuai Regulasi

0
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Masjuno
MANOKWARI ,KLIKPAPUA.com–Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Masjuno menegaskan, pemberian remisi kepada dua orang terpidana kasus korupsi pada Hari Kemerdekaan RI ke-76 sudah sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku.
Dua terpidana tersebut yakni NA, warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kaimana dan ND, WBP Rutan Kelas IIB Bintuni. Jika NA boleh bebas setelah mendapatkan remisi, maka lain halnya dengan ND yang masih harus menjalani sisa pidana di dalam Lapas. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ketentuan pemberian remisi bagi WBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 serta Pasal 3 dan Pasal 8 Permenkumham RI Nomor 21/ 2013.
Dalam peraturan tersebut, terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi apabila: Pertama, memiliki JC (justice collaborator) dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan perkara tindak pidana yang dilakukannya; Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
“Selain itu, ada prosedur lainnya yang harus dipenuhi yakni berkelakuan baik dalam arti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Selain itu, warga binaan telah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” terangnya.
Warga binaan adalah masyarakat Indonesia juga, dan mereka berhak mendapatkan remisi apabila telah sesuai dengan regulasi yang ada dan akan menjadi salah (red-pelanggaran) apabila remisi  apabila remisi itu tidak diberikan sementara terpidana telah melaksanakan kewajiban dan syarat-syarat yang ditentukan. “Jadi, pemberian remisi ini sudah tepat dan menjadi hak warga binaan yang harus diberikan tentu dengan menjalankan kewajiban yang sudah dipersyaratkan,” tutupnya. (rls/kp1)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.