Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong Ditetapkan sebagai PPKM Darurat

0
Apel Gabungan dalam rangka Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro yang berlangsung di Lapangan Borasi Manokwari, Sabtu (10/7/2021).(Foto: Ist)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 di Papua Barat, Polda Papua Barat bersama Kodam XVIII/Kasuari dan instansi terkait menggelar Apel Gabungan dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang berlangsung di Lapangan Borasi Manokwari, Sabtu (10/7/2021).
Apel gabungan ini langsung dipimpin oleh Gubernur Papua barat yang bertindak sebagai inspektur upacara dan didampingi Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII Kasuari, dan Kajati Papua Barat. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat bersama Kodam XVIII/Kasuari dan Polda Papua Barat terus memantau penerapan PPKM di Provinsi Papua barat.
PPKM diterapkan untuk penanganan Covid-19 di Papua Barat yang terus-menerus meningkatkan. Pemprov dan TNI-Polri berusaha memutuskan mata rantai penurunan Covid-19, dengan mengimbau agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dalam melakukan kegiatan di luar rumah.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa PPKM skala mikro sudah mulai berlaku sejak tanggal 5-19 Juli 2021 di seluruh wilayah di Papua Barat. “Hasil rapat melalui vicon bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan sejumlah menteri, PPKM di luar pulau Jawa dan Bali,  ada sejumlah provinsi di Indonesia/salah satunya 2 kabupaten yaitu Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari akan ditetapkan sebagai PPKM Darurat,” ucap Gubernur.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa, TNI-POLRI adalah garda terdepan dalam melaksanakan instruksi pemerintah. “Pemerintah terus berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat. Saat ini penanganan Covid harus dilakukan secara luar biasa, tidak bisa hanya biasa saja ” tegas Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan nantinya ada 3 cakupan sektoral, yaitu non esensial yaitu kegiatan yang tidak begitu penting ditiadakan meliputi tempat hiburan. Jika ada yang dalam ini memaksa untuk buka akan di segel oleh pemerintah daerah.
Usai memimpin apel gabungan dalam rangka pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro, selanjutnya anggota TNI-Polri melaksanakan penyemprotan disinfektan di sejumlah ruas jalan dalam kota Manokwari.(rls/kp1)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.