MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Antisipasi penyebaran COVID-19 gelombang ketiga saat jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi Papua Barat mewajibkan semua pelaku perjalanan dari luar wilayah Papua Barat harus melakukan pemeriksaan PCR.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara Satgas COVID-19 Papua Barat, dr. Arnold Tiniap saat ditemui wartawan di Dermaga AL Manokwari, Selasa (2/11/2021).
dr Arnold Tiniap mengatakan Papua Barat tidak boleh lengah dengan situasi saat ini, karena dilihat dari peta epidemologi sama seperti sebelum Indonesia terpapar COVID-19 karena belum dilakukan pemeriksaan. “Kita ini berada di suatu tempat yang konektifitas antar daerah yang orang bisa bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya,” ungkap dr Arnold.
Sehingga upaya maksimal yang dilakukan oleh pemerintah adalah warga pelaku perjalanan dari luar wilayah Papua Barat harus melakukan pemeriksaan PCR. “Saat ini kita lihat bersama-sama penerbangan semua maskapai full, aktifitas pelaku perjalanan tinggi sekali dan disitu ada kekhawatiran sebenarnya, sehingga untuk membatasi atau paling tidak meminimalisir itu dengan mempersyaratkan pelaku perjalanan yang masuk wilayah Papua Barat harus melakukan PCR,” tandasnya.
Sebab penyebaran COVID-19 mengikuti pergerakan manusia, oleh sebab itu langkah antisipasi perlu dilakukan sebelum memasuki musim libur hari Raya Natal dan Tahun Baru. “Sekali lagi saya katakan, bahwa virus Corona menyebar mengikuti pergerakan manusia. pemeriksaan PCR di pintu-pintu kedatangan cukup efektif untuk mengawal provinsi ini bebas gelombang ketiga COVID-19,” pungkasnya. (bm/aa)