MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM–Pemerintah Kabupaten Manokwari, resmi mengeluarkan instruksi bagi Tempat hiburan malam (THM) yang ada di Manokwari. Instruksi dengan nomor 188.5/1979/12/2019 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, berisikan delapan poin.
“Instruksi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman jelang perayaan natal dan tahun baru. Penertiban dilakukan bagi tempat hiburan malam termasuk panti pijat,” kata Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan kepada awak media di ruang kerja. Lanjut kata bupati Manokwari, bagi pengelolah tempat hiburan malam termasuk hotel dan restoran, diminta untuk tidak menyedikan dan memperjual belikan minuman keras, karena bisa memacu dan menimbulkan hal-hal negatif. “Kalau instruksi ini dilanggar, pihak yang bersangkutan akan mendapat tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku bahkan hingga ke tahap pencabutan surat ijin usaha,” tegasnya. Bupati Manokwari pun meminta agar semua tempat hiburan malam yang ada di Manokwari bisa mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, agar perayaan natal dan tahun baru di Kabupaten Manokwari bisa berlangsung aman. Diketahui, penutupan tempat hiburan malam akan dimulai pada 15 Desember 2019 hingga 02 Januari 2020. (jst/bm) |
|