MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Pemerintah Papua Barat tidak lagi menggunakan istilah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melainkan Perangkat Daerah (PD).
Sementara Peraturan Daerah (Perda) menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Hal itu dikatakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, ini sesuaikan dengan wilayah kekhususan. “Sudah tidak perlu lagi pakai istilah perda, seperti di Nangro Aceh Darussalam menyebut Qanun,” katanya.
Lanjut dia, karena berada di daerah Otonomi Khusus (Otsus), istilah-istilah tersebut harus dibiasakan digunakan. Perlunya dilakukan sosialisasi. “Aturan ini harus disampaikan ke masyarakat, agar mereka memahami,” tuturnya. (ar)
Menyukai ini:
Suka Memuat...