Inspektorat PB Persilahkan APH Tindaklanjuti Kasus Tiang Pancang Dermaga Yarmatum

0
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Sugiyono. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, sudah diberikan waktu 60 hari untuk mengerjakannya.
Namun setelah 60 hari belum ada bentuk fisiknya sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tanggal 11 Juli lalu.
Atas dasar tersebut  Inspektorat Provinsi Papua Barat mempersilahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk melakukan proses lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono saat ditemui wartawan usai mengikuti apel pagi ASN di lapangan upacara kantor Gubernur, Senin (25/7/2022).
Dikatakan Sugiyono, kesempatan yang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi  Pemerintahan, dimana diberikan waktu 10 hari untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah, namun jika dalam waktu yang ditentukan tidak mengembalikan kerugian negara, maka silahkan berurusan dengan APH.
“Waktu sudah kami berikan selama 60 hari untuk dikerjakan. Pekerjaannya sampai dimana, di finiskan sampai di situ baru sisanya berapa setor ke kas daerah, saat ini kita akan lebih tegas,” ucapnya.
Saat ditanya wartawan untuk volume pekerjaannya sudah berapa persen, Sugiyono menyampaikan, tiang pancang tersebut sudah ada 45 batang dari 92 yang berada di Pelabuhan Manokwari,  namun jika dilihat dari locusnya sudah atau belum. “Kalau tidak ada berarti volumen pekerjaannya nol persen,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, selama 60 hari ini pihaknya telah berusaha melakukan koordinasi  dengan pihak ketiga. Saat dipanggil mereka tidak hadir.  “Mudah-mudahan dengan masuknya APH mereka tidak bisa main-main lagi, kalau sampai macam-macam APH sudah siap menindaklanjuti sesuai dengan  laporan hasil  pemeriksaan BPK,” pungkasnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.