Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Manokwari, Mengapa SIM Wajib bagi Pengendara

0
Iptu Subhan Ohoimas, Kasat Lantas Polres Manokwari. (Foto: Ist)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Mau mengendarai kendaraan? wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena SIM adalah alat bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang sudah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Seorang warga sedang melakukan pengurusan SIM di Satpas Polres Manokwari. (Foto: Ist)
“Posisi SIM terhitung wajib dimiliki bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor yang sudah bisa mengendarai kendaraan. Tanpa SIM maka pengendera bisa ditilang. Inilah mengapa SIM wajib dimiliki,” jelas Iptu Subhan Ohoimas, Kasat Lantas Polres Manokwari kepada awak media, Senin (11/10/2021) di Manokwari.
Sebab tanpa SIM, maka pengendara telah melanggar peraturan Pasal 77 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.”
Selain SIM, lanjut Subhan, pengendara juga wajib membawa STNK. Keduanya menjadi satu kesatuan yang wajib dimiliki. Ketika melanggar peraturan di jalan lalu diminta memberikan SIM dan STNK, maka dua surat tersebut wajib diberikan. “Tanpa salah satu dari surat tersebut, maka sudah terbukti melanggar peraturan karena tidak membawanya.”
SIM sendiri diklasifikasikan dalam tiga jenis, yakni SIM A, B, dan C. Namun seiring berjalannya waktu, mulai ada perubahan yang dilakukan agar bisa mengikuti perkembangan zaman. Sekarang sudah ada SIM D dengan golongan D2 khusus penyandang disabilitas roda empat.
Lanjut Subhan menjelaskan, ada beberapa jenis SIM. Ada SIM Perseorangan dan Umum. Untuk SIM Perseorangan, terdiri dari SIM A, untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat kurang dari 3.500 kg. SIM B1, untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.  SIM B2, untuk pengendara kendaraan alat berat, penarik, atau bermotor, dengan kereta tempelan atau gandengan bersifat perseorangan serta memiliki berat sesuai aturan/tidak lebih dari 1.000 kg. SIM C, untuk pengendara sepeda motor. Dan SIM D untuk pengendara kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Kemudian ada SIM Umum, terdiri dari SIM A Umum, untuk pengendara kendaraan bermotor umum dan barang dengan berat kurang dari 3.500 kg.  SIM B1 Umum, untuk pengendara mobil penumpang dan barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg. SIM B2 Umum, untuk pengendara kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang memiliki kereta tempelan/gandengan dengan berat sesuai aturan/tidak lebih dari 1.000 kg.
Untuk mendapatkan SIM seorang pemohon harus melewati rangkaian ujian yaitu ujian teori dan praktek serta diwajibkan untuk lulus sesuai standar penilain yang telah ditentukan. “Jam pelayanan SIM di Satpas Polres Manokwari dimulai dari pukul 08.30 -13.00 WIT, dengan hari layanan dari Senin sampai Sabtu,” tuntas Subhan. (rls/bm)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.