MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Mau mengendarai kendaraan? wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena SIM adalah alat bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang sudah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
