Ini 13 Raperdasus yang Tengah Dibahas dalam Sidang Paripurna DPR-PB

0
DPR-PB menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2022 dan rancangan Raperda non APBD yang berlangsung di Aston Niu., Kamis malam. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI, KLIKPAPUA.com—Dewan Perwakilan Provinsi Papua Barat (DPR-PB) melalui Bapemperda telah menetapkan 16 rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) provinsi masuk dalam Propemperda tahun 2021.
Dari 16 rancangan produk hukum daerah itu Bapemperda bersama eksekutif telah selesai membahas 13 yang merupakan akumulasi dari usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan hak inisiatif DPR Papua Barat.
Ini diketahui saat Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun membacakan 13 Raperdasus Provinsi yang dimasukkan dalam rapat paripurna DPR-PB tahun anggaran 2021.
Syamsudin menjelaskan dimana 13 rancangan yang sudah dibahas yaitu; Rancangan Peraturan Daerah tenntang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Rancangan Peraturan daerah provinsi tentang perlindungan hak kekayaan intelektual orang asli Papua, Rancangan perdasi tentang tata cara pencalonan dan pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua di Provinsi Papua Barat, Rancangan Perdasus tentang Komisi Hukum AD HOC.
Rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas perdasi nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Papua Barat, Rancangan Peraturan daerah Tentang riset dan inovasi daerah, Raperdasi tentang penetapan serta pengelolaan  kasawan ekosistem mangrove di wilayah di Provinsi Papua Barat, Raperdasus tentang usaha-usaha usaha perkonomian di Papua Barat yang memanfaatkan sumber daya alam.
Kemudian Raperdasus tentang tata cara pemberian pertimbangan gubernur terhadap perjanjian internasinal, Rancangan perubahan atas Perdasus nomro 3 tahun 2019 tentang pembagian penerimaan dana bagi hasil bumi antara pantar Provinsi, Raperda tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai bagi honorarium daerah, perangkat kampung.
Rancangan Perdasi tentang pelayanan, penempatan dan perlindungan ketenagakerjaan dan perlindungan ketenaga kerjaan, Perubahan atas peraturan daerah khusus Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cari tata tentang cara pengisian unsur pimpinan DPR-PB.
Sedangkan 3 Perdasi yang dibahas yaitu Raperdasi tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW Provinsi Papua Barat, Raperdasi tentang penjaminan Kredit daerah  (JAMKRIDA), dan Perdasus tentang pelaksanaan jaminan tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan upah orang asli Papua di Provinsi Papua Barat.
“Terkait Raperdasi RTRW sampai saat ini masih menunggu hasil rapat internal tim tata ruang eksekutif provinsi dan tim eksekusi kota kosong, demikian juga raperdasi tentang Jamkrida dan raperdasus pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah OAP di Provinsi Papua Barat dikembalikan ke eksekutif untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Syamsudin Seknun saat menyampaikan penjelaskan DPR-PB atas raperda non APBD dalam rapat paripurna di  Aston Niu Manokwari, Kamis malam (25/11/2021).
Sementara  dalam pidato Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Mohamad Lakotani berharap kebijaksanaan dan kerjasama guna akselerasi penyelesaian produk hukum ini. “Dengan semangat kebersamaan saya mengajukan 13 produk hukum tersebut untuk diagendakan pada masa sidang ini.Sehingga dibahas, dikritisi, diperbaiki, secara bersama-sama agar menjadi landasan pijak pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Provinsi Papua Barat,” pungkasnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.