Fraksi Otsus DPR-PB Minta Kemendagri Tidak Banyak Merubah Perdasi dan Perdasus yang Diusulkan

0
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George K Dedaida. (Foto: Aufrida/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Fraksi Otsus DPR Papua Barat akan melayangkan protes kepada Pemerintah Pusat jika dalam fasilitasi 21 Ranperda perintah UU Nomor 2 tahun 2021 dan PP 106 serta PP 107, Kemendagri mengabaikan lex spesialis atau kekhususan Orang Asli Papua (OAP) dari produk hukum tersebut.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Karel Dedaida menegaskan, 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus yang diusulkan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk difasilitasi bersama Kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) telah mengakomodir semua kepentingan yang berkaitan dengan kekhususan OAP di Papua Barat.

Karena itu diminta kepada Kemendagri tidak banyak merubah aspirasi yang diusulkan dalam 21 ranperda, karena kepentingan daerah khususnya OAP ada dalam produk hukum pasal per pasal.

“Hal-hal yang tidak banyak diatur dalam Undang-Undang sektoral itu yang kita masukan dalam Perdasi dan Perdasus karena perintah PP 106 dan 107 begitu, sesuai juga keinginan masyarakat OAP seperti itu,” tegas George.

Sekretaris LMA Papua Barat itu menegaskan, Pemerintah Pusat jangan memaksa kehendaknya untuk mengugurkan unsur lex spesialis 13 Perdasi dan 8 Perdasus dengan alasan mengembalikan ke Undang-Undang sektoral.

Dikatakannya bahwa jika kemauan Kemendagri untuk mengembalikan aturan dalam 21 ranperda turunan Otsus itu dikembalikan ke UU sektoral maka fraksi Otsus akan memprotes.

George mencontohkan salah satu produk tentang manajemen ASN mengatur tentang seorang Pegawai Negeri Sipil dari OAP harus pensiun pada umur 65 tahun, maka Pemerintah Pusat diminta memberikan ruang untuk itu. Diharapkan Kementrian PAN-RB mengambil kebijakan untuk akomodir aspirasi itu.

Selain itu, George mengatakan, terkait dengan ranperda transmigrasi harus trans lokal maka transmigrasi antar daerah ditata agar jauh lebih baik kedepan, jangan seperti sekarang belum ditata secara baik diberikan peluang transmigrasi nasional lagi.

“Kami tidak minta untuk kembalikan ke UU sektoral tetapi pemerintah harus mengambil kebijakan untuk menjadi cantolan hukum bagi aspirasi masyarakat asli papua melalui 13 Perdasi dan Perdasus, jika tidak maka kami akan protes untuk mencabut saja UU Otsus karena tidak ada kekhususan Orang Asli Papua dalam aturan hukum tersebut,” ujarnya.(red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.