MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Forum Konsultasi Publik terhadap penyusunan rancangan peraturan presiden tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menghasilkan enam poin penting terkait BP3OKP.
Pantauan klikpapua.com kegiatan tersebut dihadiri Sekda Papua Barat, Biro Otsus Papua Barat, MRPB, DPR-PB, Akademisi dan Tokoh Masyarakat.
Deputi II Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden,
Dr.Ir Suprayoga Hadi, M.S.P mengatakan, kegiatan ini merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat untuk melakukan konsultasi kepada pihak-pihak terkait di Papua Barat.
Dalam kaitannya untuk perbaikkan, penyempurnaan dan juga finalisasi dari rancangan Perpres yang sudah disusun oleh pemerintah pusat sejak Desember lalu yang merupakan turunan ataupun amanah PP 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yang merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Oerubahan Terhadap UU Otsus Papua.
Hal ini disampaikan Dr.Ir Suprayoga Hadi, M.S.P saat ditemui wartawan usai kegiatan Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Hotel Aston Niu, Kamis (20/1/2022).
Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik berbicara terutama terkait tentang keberadaan dari badan dalam upaya untuk percepatan pembangunan Papua dan juga penyelenggaraan otsus Papua yang selama ini dianggap belum terlalu efektif 20 tahun terakhir.
“Sehingga memang salah satu tugas dari badan pengarah ini memberikan semacam arahan kepada stakholder terkait baik pemerintah pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat untuk memyelenggarakan otsus dengan lebih baik dan efektif dan juga lebih tepat sasaran, tepat waktu dan juga memberikan dampak kepada peningkatan kesejahteraan dari masyarakat di Papua dan Papua Barat,” ungkapnya.
Yang kedua yang ditangkap adanya ekspetasi maupun harapan dari pihak-pihak terkait terutama MRPB, MRPB sangat berharap keberadaan badan ini bisa sekaligus memperhatikan eksistensi dari MRPB atau sekaligus meningkatkan peran dari MRPB sebagai perwakilan dari unsur masyarakat di Papua Barat dalam hal ini karena kita tau MRPB ini terdiri dari tiga komponen yaitu adat, perempuan, agama.
Sehingga diharapkan MRPB bisa diakselarasi atau ditingkatkan peran mereka itu ada kaitannya dengan Otsus. MRPB dibentuk karena otsus, karena itu badan pengarah ini diharapkan bisa bersinergi untuk meningkatkan peran dari MRPB kedepannya.
Ketiga, yang cukup penting juga adanya harapan bahwa badan ini tidak menggantikan lembaga-lembaga yang ada seperti Kementerian lembaga pemerintah provinsi pemerintah, kabupaten/kota
sampai dengan pemerintah kampung.
Supaya perannya meningkat semakin baik dan juga bisa menjalankan tugas dan peran masing-masing dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus khususnya di Papua Barat.
Keempat, yang terpenting adalah agar supaya badan ini itu benar-benar bisa menjadi solusi dari berbagai kebuntuan berbagai permasalahan berbagai isu -isu yang dihadapi di dalam penyelenggaraan otonomi khusus. Jika ada sumbatan-sumbatan ada permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan otsus kemudian beberapa aspirasi yang belum ditindak lanjuti dan sebagainya diharapkan bisa di kawal ataupun dipercepat melalui keberadaan badan ini.
Kelima, yang bisa disimpulkan dari pertemuan tadi adalah kesepakatan dari seluruh stakholder di Papua Barat ini bahwa badan ini memang diperlukan.
Tapi hal yang sangat diharapkan bahwa bisa juga mewakili bagaimana keberadaan dari OAP menjadi penting jadi bukan lagi menjadi objek daripada pembangunan melainkan menjadi subjek.
“Karena itu kita sangat menghargai masukan-masukan yang ada termasuwk tadi beberapa dialog yang dilakukan antara pemda bersama MRPB,DPRPB dan sebagainya dalam kaitannya bagaimana bisa menetapkan atau mengidentifikasi OAP itu apa sich,” tandasnya.
“Ini merupakan salah satu hal hal-hal yang harus kita dengar yang harus kita perhatikan, sehingga kesejahteraan itu benar-benar bisa mengarah kepada OAP dalam arti sebenarnya.”
Hal yang keenam, lembaga ini diharapkan bisa benar-benar bersinergi dengan lembaga-lembaga yang ada dan khususnya MRPB, karena jangan sampai badan ini kemudian mengabaikan peran dari MRPB.
“MRPB ini benar-benar dijadikan mitra utama dari badan sehingga kalau ada masalah terkait dengan masalah adat, perempuan, dan agama, konflik dan lain itu benar-benar bisa dilakukan upaya percepatan penyelesaiannya, sehingga tidak perlu tergantung atau terkatung-katung,” ujarnya.
Ditambahkan, yang mana ada kaitannya dengan perwakilan dari anggota yang ada di badan karena badan ini secara jelas dikemukakan melalui undang-undang maupun melalui PP, ketuanya Wapres anggotanya adalah 3 menteri yaitu menteri Bappenas Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, dan ada keterwakilan dari masinh-masing Provinsi Papua dan Papua Barat berupa tiga nama yang nantinya akan terpilih hingga satu orang. (aa)