BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Seorang ayah tiri di Teluk Bintuni berusia 52 tahun tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Adalah JL seorang ayah tiri yang juga pengangguran ini mencabuli anak tirinya berulang kali hingga hamil.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasatreskrim Iptu Tomi Samuel Marbun Jumat (21/1/2022) mengatakan, telah menerima laporan dari keluarga korban Rabu (19/1/2022) atas pencabulan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban modus pencabulan ini di dasari atas nafsu karena antara pelaku dan korban sering berdua bersama di rumah saat ditinggal ibu kandung korban bekerja dari pagi hingga sore. “Saksi dan korban sudah periksa dan lakukan visum, dan dalam waktu dekat akan tahap 1 (penyidikan),” katanya.
Pelaku JL juga sempat mengancam dan iming-imingi membelikan HP kepada korban jika tidak mau melayani keinginan pelaku.
Di duga pelaku sudah melakukan pencabulan ini berulang kali sejak bulan September 2022 hingga terakhir Selasa (18/1/2022).
Pelaku diancam dengan UU No 35 tahun 2014 pasal 76 E dan D tantang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara di tambah sepertiga.
Berkaca dari kejadian ini Kasatreskrim mengimbau kepada orang tua harus lebih banyak menyisihkan waktu untuk anaknya, mengawasi minimal melalui sambungan telfon atau menitipkan ke tetangga. (dr)