
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma, menyambut baik kebijakan Pemerintah Kabupaten Manokwari yang melarang sekolah menahan ijazah siswa.
Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah bijak yang berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak.
“Larangan menahan ijazah adalah kebijakan yang bijak dan pro-rakyat. Namun pendidikan gratis tidak hanya soal ijazah, tetapi harus mencakup seluruh aspek seperti biaya pendaftaran, operasional sekolah, dan kebutuhan belajar lainnya,” ujar Filep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, kebijakan pendidikan gratis harus dirumuskan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah. Hal ini penting agar tidak ada lagi beban biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Melalui Sekjen disampaikan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang mengevaluasi dan akan memberikan petunjuk teknis kepada daerah-daerah agar langkah-langkah yang diambil kepala daerah jelas dan terukur,” jelas Filep.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah, khususnya kepala daerah di Papua Barat, dapat berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Pendidikan guna memastikan kebijakan yang diterapkan sejalan dengan arahan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Ini penting agar setiap kebijakan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi mengacu pada panduan nasional yang berlaku,” tambahnya.
Filep menegaskan, orang asli Papua (OAP) telah mendapatkan jaminan pendidikan melalui skema afirmasi dana Otonomi Khusus (Otsus).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 disebutkan bahwa 30 persen dana Otsus dialokasikan untuk pendidikan, termasuk kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, pakaian, buku, dan perlengkapan sekolah lainnya.
“Pemerintah daerah harus membuka dan membaca kembali PP 106 dan Undang-Undang Otsus secara baik. Dari situ jelas bahwa arah kebijakan pendidikan kita harus berdasarkan regulasi tersebut,” tegasnya.
Selain dana Otsus, Papua Barat juga menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 35 persen untuk sektor pendidikan.
Jika digabung, total alokasi anggaran pendidikan mencapai 65 persen, yang menurut Filep sudah lebih dari cukup untuk menjamin pendidikan benar-benar gratis.
“Kalau hari ini Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendidikan itu gratis, maka di Papua seharusnya sudah gratis sejak dulu. Tinggal bagaimana implementasinya dijalankan secara konsisten,” pungkas Filep. (dra)