DPR-PB Akan Tindaklanjuti Aduan Pemotongan Dana Desa dari Kepala Kampung Smainggei

0

MINYAMBOUW,KLIKPAPUA.com–Ketua Komisi I DPR Papua Barat (DPR-PB) George Dedaida menegaskan, segera menindaklanjuti aduan terkait pemotongan dana desa yang disampaikan oleh Kepala Kampung Smainggei, Distrik Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Aduan atau laporan ini menjadi referensi kita. Teman-teman dewan ini catat, untuk turun klarifikasi soal apakah betul ada aturan-aturan pemotongan atau itu hanya inisiatif pendamping saja,” ujar Dedaida di sela kunjungan kerja di Distrik Minyambouw, Kamis (21/9/2023).

Komisi I DPR-PB melakukan kunjungan kerja dalam daerah di Distrik Minyambouw, tepatnya di Kampung Smainggei dan Mainda.

Kunjungan kerja ini merupakan salah satu sarana bagi dewan untuk turun melihat dan menyerap informasi seputar program pembangunan di daerah.

“Dana kampung itu mestinya tidak boleh dipotong, itu dana untuk mendukung pembangunan yang dilakukan warga kampung. Kita nanti cek DPM apakah ada aturan pemotongan atau tidak? Kalau tidak berarti mereka harus bertanggung jawab kenapa potong uang yang untuk masyarakat,” ungkap Dedaida.

Soleman mengaku, dana kampung/desa yang diperoleh dipotong mencapai Rp40 an juta. Alasan pemotongan itu, untuk membiaya kegiatan kampung, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.“Tiap pencairan itu langsung dipotong, sudah dipotong dana desa tahun lalu,” katanya.

Kampung Smainggei dan Mainda dalam setahun menerima alokasi dana desa/kampung masing-masing sebesar Rp700 juta, ditambah lagi dengan alokasi dana otsus per kampung senilai Rp200 juta. Penyalurannya dana-dana ini diberikan secara betahap.

“Dana desa/kampung, dana otonomi khusus, dana alokasi khusus atau DAK itu, harus kita maksimalkan pengelolaannya untuk mendukung pembangunan kampung, untuk masyarakat,” pesan Dedaida.

Anggota Komisi I Jerkius Saiba mengatakan, aduan soal pemotongan dana desa/kampung akan ditindaklanjuti ke pemerintah. Sehingga diketahui, dasar apa pemotongan tersebut.

“Apakah pemotongan itu dibenarkan untuk pendamping, aturan yang merinci kebutuhan atau hak-hak pendamping itu apa saja, ini harus dicantumkan biar jelas. Sehingga kita tahu dan bisa sampaikan bahwa, potongan dana itu sudah sesuai dengan aturan. Kalau potong cuma-cuma saja, itu tidak betul,” pungkasnya.(red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.