
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– DPR Papua Barat menetapkan 23 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 melalui Rapat Paripurna masa persidangan III tahun sidang 2025 yang digelar di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (1/12/2025).
Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun, menjelaskan bahwa 23 Ranperda tersebut terdiri atas 17 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) usulan DPR Papua Barat dan 6 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Dari 23 Ranperda tersebut, enam merupakan usulan pemerintah provinsi dan 17 lainnya merupakan inisiatif DPR Papua Barat,” ujarnya.
Samsudin menegaskan bahwa penetapan Propemperda 2026 mencerminkan komitmen DPR Papua Barat dalam menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.
Ia juga meminta seluruh anggota dewan dan pemerintah provinsi untuk mengawal setiap tahapan penyusunan produk hukum agar berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Juru Bicara Bapemperda DPR Papua Barat, Dantopan Sarungallo, merinci 23 Raperdasi dan Raperdasus yang masuk Propemperda 2026, di antaranya:
- Raperdasus pembangunan, perlindungan dan pelestarian situs-situs keagamaan
- Raperdasus perlindungan, penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP)
- Raperdasus pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal
- Raperdasus perubahan Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 tentang pembagian dan bagi hasil minyak bumi dan gas
- Raperdasi fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji dan wisata rohani
- Raperdasus pengembangan dan perlindungan bahasa serta sastra daerah
- Raperdasi dukungan operasional pelayanan keagamaan
- Raperdasus pemberdayaan UMKM dan koperasi bagi OAP
- Raperdasus prioritas pengusaha OAP dalam pengelolaan sumber daya alam
- Raperdasi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan pengusaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa
- Raperdasi keterbukaan informasi publik
- Raperdasi perlindungan pangan lokal
- Raperdasi rencana induk pembangunan pertanian daerah
- Raperdasi rencana induk kepariwisataan Papua Barat 2026–2045
- Raperdasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
- Raperdasi participation interest 10 persen hak partisipasi daerah dalam usaha hulu migas
- Raperdasi bantuan penyelenggaraan pendidikan tinggi swasta
- Raperdasi penyelenggaraan penanggulangan bencana
- Raperdasi rencana tata ruang wilayah Papua Barat
- Raperdasi Perusahaan Umum Daerah Papua Doberai Mandiri
- Raperdasi pertanggungjawaban APBD 2025
- Raperdasi perubahan APBD 2026
- Raperdasi APBD 2027
Seluruh rancangan tersebut telah disetujui anggota DPR Papua Barat dan dinyatakan sah untuk masuk dalam Propemperda 2026.
Samsudin menegaskan bahwa agenda ini memiliki arti strategis dalam arah pembangunan daerah.
“Penetapan Propemperda ini bukan sekadar tahapan prosedural, tetapi langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meneguhkan keberpihakan terhadap perlindungan dan pemberdayaan OAP dalam kerangka Otonomi Khusus,” ujarnya. (dra)




















