Dokumen KUA-PPAS Diserahkan ke DPR PB Hari Ini

0
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor. (Foto: Aufrida/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com-Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas plafon anggaran Sementara (KUA-PPAS) Induk tahun anggaran 2023 secara resmi diserahkan dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kepada DPR Papua Barat, Selasa (29/11/2022) hari ini.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor kepada wartawan melalui telpon celulernya, Selasa pagi mengatakan, penyerahan dokumen KUA-PPAS induk 2023 berlangsung di Aston Niu Manokwari.

“Penyerahan dokumen KUA-PPAS induk 2023 resmi dari TAPD kepada ketua DPR Papua Barat dalam rapat paripurna, jadi baru penyerahan materi ya, belum tanda tangan kesepakatan,” tegas Wonggor dalam keterangan persnya.

Dengan mengingat waktu yang sangat singkat dimana batas penetapan APBD induk tahun anggaran 2023 tanggal 30 November 2022, namun bagi DPR Papua Barat mekanisme kedewanan dilaksanakan.

Sehingga DPR Papua Barat juga secara resmi menyurati Mentri Dalam Negeri M. Tito Karnavian meminta perpanjangan waktu pembahasan KUA-PPAS induk 2023 hingga penetapan menjadi Perda APBD Induk 2023.

“Hari ini juga DPR Papua Barat secara kelembagaan resmi menyurati Mendagri untuk memohon penambahan waktu dari tanggal 30 November hingga beberapa hari kedepan untuk pembahasan APBD,” ujarnya.

Wonggor menegaskan bahwa seharusnya tahapan penyerahan, pembahasan hingga penetapan APBD induk 2023 berjalan sesuai dengan mekanisme dewan dan ditetapkan pada tanggal 30 November 2022, namun karena keterlambatan penyerahan materi dari eksekutif sehingga dampaknya seperti begini.

Wonggor menyoroti kinerja eksekutif dimana pihaknya sudah mengingatkan kepada eksekutif dua bulan sebelumnya namun tidak digubris, diharapkan penyerahan dokumen KUA/PPAS di bulan Oktober supaya dapat dibahas dengan waktu yang panjang.

Dia sesalkan sistim di Pemerintah Provinsi Papua Barat yang tidak pernah berubah dari tahun ke tahun, kebiasaan menunggu penyerahan materi KUA/PPAS pada injuri time, hal seperti ini akan merugikan masyarakat.

Diakuinya telah melanggar aturan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PP nomor 12 tahun 2019, Permendagri nomor 77 tahun 2021, Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, karena itu harus kembali mengacu pada siklus pembahasan anggaran yang sebenarnya.

Untuk menjalankan mekanisme dewan berjalan sesuai waktu maka DPR Papua Barat segera menyurati kemendagri untuk meminta penambahan waktu pembahasan.

Pj Sekda Papua Barat Dance Sangkek saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPR Papua Barat terkait agenda tersebut.

“Rapat paripurna itu agenda penting jadi nanti kita koordinasi dengan DPR Papua Barat,” kata Dance Sangkek kepada wartawan usai memimpin Upacara HUT Korpri ke 51 di pendopo kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (29/11/2022).(red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.