Ditresnarkoba Polda Papua Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Seberat 444,3 Gram di Manokwari

0
Empat tersangka kasus narkotika jenis ganja yang ditangkap di tiga tempat di Manokwari. (Foto: Ditresnarkoba Polda Papua Barat)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 444,3 gram dari hasil penangkapan pengedar narkotika di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Manokwari.
Kepolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga melalui Dirnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu mengatakan, pengungkapan tiga kasus tersebut pada 16 dan 17 Oktober 2022. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 Jalan Trikora Rendani, TKP 2 Jalan Percetakan Negara Sanggeng dan TKP 3 Kompleks Maduraja, Jalan Pasir,” ungkap Agustinus dalam press rilis yang diterima klikpapua.com, Kamis (20/10/2022).
Dalam tiga pengungkapan itu, Agustinus mengatakan, Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap sebanyak 4 tersangka. Empat tersangka itu, TKP 1 berinisial WR alias R, LDS alias A, TKP 2 inisial PR alias E alias A, TKP 3 AH alias A.
Dari tangan tersangka WR alias R diamankan barang bukti (BB) seberat 6,48 gram, tersangka AH alias A diamankan 230,33 gram dan dari tersangka PR alias A seberat 207,5 gram. Sehingga total seluruhnya 444,31 gram. “Taksiran harga 1 paket= 1 gram=Rp100 ribu=444,31 gram. 1 gram= 444 paket x Rp100 ribu=Rp 44,4 juta,” jelas Agustinus.
Barang bukti yang berhasil diamankan.
Lebih lanjut Agustinus menjelaskan, penangkapan berawal dari Tim Raimas Dit Sabhara Polda Papua Barat melaksanakan patroli, menemukan sekelompok pengendara sedang mengomsumsi Miras, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, mereka menghubungi tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk menyerahkan terlapor dan BB. Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan kasus, diperoleh informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari tersangka PR alias E alias A yang beralamat di Jalan Percetakan Sanggeng.
Kemudian dilakukan penangkapan ditemukan BB narkotika jenis ganja. Selanjutnya atas penangkapan PR alias E alias A diperoleh informasi bahwa ganja tersebut didapat dari tersangka AH alias A yang beralamat di Kompleks Maduraja, Jalan Pasir. “Dilakukanlah upaya paksa penangkapan dan pengeledahan, ditemukan barang bukti ganja yang disimpan di rumahnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, barang haram itu diperoleh dengan cara membeli secara langsung dari Jayapura. “Seluruh tersangka dan BB di bawa ke kantor Ditresnarkoba dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Agustinus.
Atas perbuatan terlarang itu, para tersangka dikenakan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar. (bm)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.