MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat akan melakukan pengawasan ketat terhadap terhadap perusahaan-perusahaan yang belum patuh pada aturan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita akan memaksa mereka untuk tetap taat kepada aturan,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Frederik DJ Saidui usai kegiatan teleconfence bersama Wakil Presdien RI, Rabu (12/8/2020 ).
Menurut Frederik Saidui beberapa kegiatan yang menghasilkan produk daerah dengan membuat peraturan gubernur maupun perturan daerah menyangkut ketenagakerjaan didalamnya menyangkut pengawasan ketenagakerjaan yang terbagi menjadi dua yaitu pengawasan ketenagakerjaan dalam bidang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Sehingga kita menerima penghargaan Paritrana Award tahun 2019 dengan peringkat tiga,” ujar Frederik.
Upaya itu akan semakin diperkuat terhadap penerapan dan pengwasannya, karena Papua Barat berhasil meraih penghargaan tersebut untuk melindungi semua hak-hak ketenagakerjaan dan tentunya harus dipertahankan apa yang telah dicapai, dan bila perlu kedepnnya lebih meningkat dari saat ini.
Lebih lanjut Frederik menyampaikan untuk tenaga kerja yang telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Papua Barat pada tahun 2019 mencapai 72 % atau 149.206 tenaga kerja dari 208.509 jumlah penduduk yang bekerja pada sektor formal, sedngkan pekerja sektor informal tercover 17% atau sebanyak 38,322 tenaga kerja dari 2244.892 jumlah pekerja informal.
Ditambahkan dengan hadirnya rengking tiga di seluruh Indonesia, memacu Papua Barat untuk lebih giat lagi dalam mengejar ketinggalan, agar jangan sampai di tahun-tahun mendatang bisa tersisih dari daerah lain. “Tapi ada semacam strategi yang telah kita siapkan untuk bisa menerapkan aturan-aturan itu supaya tetap terjaga dan kalau boleh melebihi prosentasi yang hari ini kita lalui,” harapnya.(aa)