MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap DAW, buronan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kantor dinas perumahan provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017.
DAW ditangkap di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa, (21/5/2024). Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Kejati Papua Barat. DAW tiba di Manokwari, Senin (27/5/2024) siang tadi.
Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar mengatakan, DAW merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek sebesar Rp4.326.977.000. DAW melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Barat.
“Peran DAW adalah orang yang mengerjakan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Papua Barat, dan dalam proses pelelangan dia (DAW) tidak memiliki perusahaan,” kata Harli
Harli menjelaskan bahwa dalam proses pengerjaan proyek, DAW tidak menyelesaikan pekerjaan. Namun, ia telah mencairkan dana sebesar Rp 4,3 miliar lebih.
“Dalam proses pengerjaannya tidak 100 persen, tetapi uang sebesar Rp 4,3 miliar lebih dicairkan. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,89 miliar lebih,” tambah Harli.
Dikatakan Harli, DAW ditetapkan sebagai DPO antara Mei-Juni 2023, dan telah berhasil ditangkap pada 21 Mei 2024.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, saat ini DAW digelandang menuju Lapas Kelas II B Manokwari untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (dra)