MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengingatkan seluruh kepala kampung di wilayahnya untuk memahami struktur dan tugas pokok pemerintahan dalam menjalankan roda pelayanan kepada masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Hermus saat memberikan pembekalan pemerintahan bagi kepala kampung hasil Pemilihan Antarwaktu (PAW) serta kepala kampung yang akan dikukuhkan, di Swiss-Belhotel Manokwari, Selasa (18/8/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Manokwari Mugiyono beserta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
Hermus menekankan bahwa kepala kampung tidak boleh memandang dirinya sebagai satu-satunya unsur di tingkat kampung, karena terdapat perangkat dan struktur pemerintahan yang memiliki peran masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan secara optimal.
“Kampung itu tidak hanya kepala kampung, tetapi ada struktur pemerintahannya. Kalau disebut kepala kampung, berarti kita yang memimpin pemerintahan di kampung. Ada orang yang bekerja dengan kita,” ujar Hermus.
Ia menambahkan, selain memahami struktur internal, kepala kampung juga dituntut mampu membangun sinergi dan hubungan kerja yang harmonis dengan struktur pemerintahan lainnya.
Hal ini dinilai krusial agar pelayanan publik berjalan tepat sasaran tanpa mengandalkan kerja individu semata.
Menurut Hermus, meski berada di strata terbawah, kedudukan kampung sangat strategis sebagai fondasi utama penyelenggaraan sistem pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun negara.
“Bapak dan Ibu sedang berada di fondasi pemerintahan. Kalau fondasi ini rapuh, maka runtuh negara dan runtuh daerah yang kita pimpin,” tegasnya, seraya mengapresiasi dedikasi para kepala kampung dalam menopang pemerintahan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari Aswandi menjelaskan, pembekalan ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan kampung yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Aswandi menyebutkan beberapa fokus utama pembekalan, yaitu peningkatan pemahaman tugas pokok, fungsi, dan administrasi kampung; percepatan penyerapan serta pertanggungjawaban dana desa; penyelarasan persepsi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional; serta pencegahan dan mitigasi persoalan hukum dan potensi penyimpangan.
Selain itu, ia mengingatkan penyesuaian aturan terbaru terkait masa jabatan kepala kampung yang kini menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode, dari sebelumnya enam tahun.
Aswandi juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). “ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak boleh merangkap sebagai perangkat kampung. Jika tetap menjabat di kampung, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai ASN,” tegasnya.
Aturan ini diterapkan guna memberikan kesempatan kerja dan pengabdian bagi warga kampung lainnya.
Kegiatan pelantikan dan pengukuhan ini dijadwalkan diikuti oleh 38 kepala kampung hasil PAW serta 124 kepala kampung yang menerima perpanjangan masa jabatan. (mel)





















