Bupati Hermus Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Bupati Manokwari Hermus Indou mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan untuk tidak mudik pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat edaran nomor 188/1622 itu berbunyi untuk meningkatkan kewaspadaan terahdap penyebaran Covid019 selama Natal 25 Desember 2021 dan menyambut Tahun Baru 1 Januari 2022, bupati mengimbau kepada seluruh Apratur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari dan masyarakat Manokwari untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik.
SE itu ditujukan kepada pimpinan DPRD, sekretariat daerah, asisten staf ahli bupati, para tenaga ahli, para pimpinan OPD, kepala distrik, lurah dan kampung dan masyarakat Manokwari.(red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.