MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Papua Barat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bersama Kejati Papua Barat, Selasa (14/7/2020) di aula Kejati Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf, SH., MH., mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya MoU ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang lingkup tugas dan fungsi Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua Barat. Dan tugas, fungsi Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Menurut Yusuf, yang pertama dilihat di bidang apa, pertama menjaga kewibawaan pemerintah dan Negara, dan hadirnya Pemerintah dan Negara melalui Kejaksaan untuk menjaga dan mengamankan proyek-proyek pembangunan serta hasil-hasil pembangunan.
Kedua menjaga ketentraman dan ketertiban umum turut serta dengan stakeholder lainnya. Dan ketiga melakukan kegiatan perdata dan tata usaha Negara. “Apabila Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua Barat mendapatkan gangguan ancaman ataupun hal-hal yang berkaitan dengan perikatan yang akan merugikan pihak-pihak PUPR, terutama balai sarana pemukiman wilayah Papua Barat,” ungkap Yusuf saat ditemui wartawan usai penandatanganan MoU, Selasa (14/ 7/2020 ).
Menurut Yusuf, intinya adalah kegiatan rakyat. Jika pembangunan tidak sesuai tepat waktu, tepat guna, tepat manfaat dan pada anggaran, maka tentu akan berdampak pada masyarakat. “Dengan terbentuknya Kejati Papua Barat kita melihat ke eskalasi besar, eskalasi regulasi dan kita juga memotretnya tentang kondisi ril. Regulasi itu bisa di jalankan dengan baik apabila rohnya baik, orang yang memegang peranannya juga baik, tentunya kita mengharapkan demikian,” jelasnya.
Menurutnya, tim intelejen Kejaksaan akan melakukan klarifikasi dan suatu analisa, apabila banyak yang melakukan bantahan. “Ada apa, berarti sosialisasi nya kurang, karena di sana belum ada kerugian Negara, belum ada pihak-pihak yang di rugikan secara materiil, dan mereka haknya itu di perbolehkan ada bantahan, ada gugatan TUN, ada jaminan sebagai pengganti gugatan, dan juga bisa menggugurkan dengan gugatan perdata apabila merasa kerugian materil,” terangnya.
Ditambahkan Yusuf yang mana tahapan-tahapan ini belum direalisasikan dengan baik, namun sudah berganti lagi dengan peraturan yang baru. “Peraturan yang baru ini lebih sempurna sebenarnya jadi orang itu bisa mengendalikan dengan mengikut lelang lewat aplikasih yang dimiliki sendiri,” ungkapnya.
Sehingga dengan adanya MoU bisa mendampingi dengan regulasi-regulasi yang pendekatan, artinya pendekatan selain regulasi, pendekatan dari pada lokal wisdom.
Kepala Balai Prasarana Pemukiman wilayah Papua Barat, Marsudi, mengatakan harapan mereka dengan adanya kerjasama ini bisa bersinergi, karena sebagai sesama penyelenggaran Negara, Kejaksaan merupakan pengacara Negara. “Dan kami juga untuk mensejahterakan rakyat, intinya itu, “ ungkap Marsudi.
Sehingga hal ini menurutnya, merupakan suatu hal yang harus dilakukan. Sebab untuk mensinergikan stakholder tidaklah mudah. “Sehingga saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya karena dalam waktu yang relative karena Kejaksaan Tinggi yang baru hadir di Papua Barat, namun sudah sangat maju, ini merupakan suatu yang sangat luar biasa,” tukasnya.(aa/bm)