BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 42 Juta Kepada 2 Ahli Waris

0
Penyerahan santunan kepada ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo saat apel gabungan Senin pagi, di kantor Bupati Manokwari, Sowi Gunung. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– BPJS Ketenagakerjaan Manokwari menyerahkan santunan kepada dua warga ahli waris dari almarhum Yustinus Saroy dan Yunus Muid saat apel pagi di halaman kantor Bupati Sowi Gunung, Senin (9/3/2020).
Dari pantauan klikpapua.com penyerahan santuan diserahkan langsung Wakil Bupati Edi Budoyo kepada perwakilan yang mewakili pihak ahli waris, karena pihak ahli waris belum tiba saat apel di mulai.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, Sunardy Syahid saat ditemui wartawan mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan  santunan untuk Bamuskam yang mengalami kematian, mereka berhak untuk mendapat santunan karena telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga santunan diberikan kepada ahli waris.
Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris dari almarhuma Yustinus Saroy dari Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubuh, dan ahli waris dari almarhum Yunus Muid dari Kampung Madrat, Distrik Warmare masing-masing menerima Rp 42 juta,” pungkasnya.
Lanjut Sunardy mengatakan, santunan BPJS Ketenagakerjaan sekarang mengalami kenaikkan, sebelumnya di Peraturan Pemerintah nomor 44, santunan hanya sebesar Rp 24 juta, sekarang naik menjadi Rp 42 juta untuk masing-masing ahli waris. “Jadi hari ini kita serahkan total semua Rp 84 juta. Semua ini menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 82,” jelasnya.
Untuk jaminan kematian biasa, kata Sunardy, bukan merupakan jaminan karena kecelakaan kerja, sehingga mendapat Rp 42 juta. Ini sesuai PP Nomor 82, tetapi apabila meninggal karena kecelakaan kerja, maka diterima 48 x penghasilan upah terlapor minimal UMP Provinsi Papua Barat.
Saat ditanya untuk jumlah tenaga aktif di Manokwari, Sunardy menyampaikan, ada 26 ribu tenaga aktif dengan 2200 perusahaan, dibandingkan dengan tahun lalu, tahun ini mengalami peningkatan baik itu di badan usaha maupun tenaga kerja. “Semua itu karena adanya perubahan dua PP sehingga  kami berharap untuk seluruh tenaga kerja dan perusaha untuk mendaftarkan tenaga kerjanya yang belum terdaftar ,karena menginggat  manfaatnya semakin besar dengan iuran tetap sama,” jelasnya.(aa/bm)
Editor: BUSTAM




Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.