BP2P Gandeng Kejati Papua Barat MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha

0
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah Papua II Yance Padisa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf,SH,MH usai penandatanganan nota kesepahaman bersama, Rabu (5/8/2020) di kantor Kejati Papua Barat. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Papua 2 (BP2P) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dalam melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf,SH,MH mengatakan, dalam penandatanganan nota kesepahaman  yang baru saja dilakukan ini, bukan dalam pengawasan, tapi bermitra.
“Kita melakukan sinergi dengan Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Papua Barat yang dua bulan terbentuk, sudah mendekatkan diri kepada kita dengan bersepakat untuk melaksanakan pembangunan sesuai disiplin anggaran, dalam masa pandemi ini supaya tepat waktu, tepat manfaat, dan tepat anggaran,” jelas Yusuf.
“Kita juga memberikan pelayanan dibidang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan hukum lain, termasuk yang kita akan sepakati bersama dalam bentuk-bentuk penguatan SDM dalam rangka penguatan tugas dan fungsi,” tambah Yusuf saat ditemui usai melakukan MoU di aula Kejaksaan, Rabu (5/8/2020).
Yusuf mengatakan  apabila terjadi suatu disfiut, secara awal sudah bisa dilakukan kerjasama untuk menangani atau mengantisipasi wilayah bebas korupsi, dan KKN, sehingga tidak terjadinya suatu pembangunan yang tidak berhasil.
“Jadi kita proaktif untuk menjaga negeri dengan menjaga perumahan yang layak untuk masyarakat Papua Barat, khusus dan atau pihak-pihak yang telah diprogramkan oleh balai. Sehingga dengan adanya  kondisi adat istiadat setempat maupun untuk menyiapkan sarana prasarana itu sesuai dengan nomenklatur yang diharapkan PUPR,  untuk dapat mewujudkan perumahan yang sehat,  layak untuk Indonesia maju,  dan semuanya berjalan denga lancar,” papar Yusuf.
Kepala Balai Pelaksana  Penyediaan  Perumahan (BP2P) Wilayah Papua II Yance Padisa mengatakan perlu dilakukan Nota Kesepahaman bersama ini dengan pihak  Kejaksaan Tinggi,  karena tidak jarang pihaknya menghadapi masalah-masalah hukum yang timbul saat pelaksanaan tugas. “Kami tidak optimal dan tidak tepat waktu, sehingga kami merasa perlu dilakukan MoU ini,” tuturnya.
Yance Padisa menegaskan pihaknya membutuhkan pendampingan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pemanfaatan, agar tepat sasaran dan tepat guna. “Supaya apa yang kami bangun, yang dananya berasal dari pemerintah itu betul-betul bisa bermanfaat dan tepat sasaran untuk masyarakat di Papua Barat ini,” jelas Yance Padisa.
Dengan tidak melupakan akan budaya-budaya di Papua Barat, terutama kearifan lokal. “Seperti disampaikan pak Kejati tadi, bahwa layak atau tidaknya itu kan tergantung dari pada masyarakatnya, itu tentunya kami tidak melupakan dan tetap akan mengacu kepada kearifan lokal itu,” jelasnya.
BP2P baru saja dibentuk  dengan 19 balai  di seluruh Indonesia. Jadi tidak semua provinsi memiliki balai. Ada yang satu balai membawahi 2 – 3 provinsi , khusus di Papua dan Papua Barat, NTT, NTB serta Aceh satu balai untuk satu provinsi.
“Baru kurang lebih 2 bulan kami menjadi kepala balai, pembentukan balai ini mempunyai dasar yaitu UUD 45 pasal 28 H ayat 1 bahwa setiap orang berhak duduk sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan memperoleh layanan kesehatan,” ungkap Yance Padisa.
Lebih lanjut Yance menyampaikan terkait surat Permen PUPR nomor 16 tahun 2020 terinci bahwa tugas dari pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan itu yaitu melaksanakan pembangunanan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya serta sarana prasarana fasilitas umum.
“Peruntukan rumah susun itu bisa untuk masyarakat, ASN, anggota TNI-Polri, Kejaksaan dan siapapun yang memerlukan itu dijamin oleh Kementerian PUPR. Rumah khusus fungsinya sama bentuknya seperti kopel,  rumah swadaya seperti kita lihat bedah rumah,” pungkasnya.(aa)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.