MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis ganja kering sebanyak 124 bungkus, ukuran plastik sedang sebanyak 1.733.9 Kg (1 kilo 733.9 gram) atau senilai Rp 170 juta. Pemusnaan dilakukan di halaman kantor BNN Papua Barat, Senin (7/9/2020).
Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Pol Monang Situmorang mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil menangkapan yang asal Jayapura menuju Sorong. “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita mengikuti masyarakat ini dan telusuri hingga ke Pelabuhan Manokwari, tepatnya dilakukan penangkapan pada 17 Juli 2020 di KM Sinabung saat sandar di Pelabuhan Manokwari dan dilakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap tersangka inisial NS, ” ujarnya.
Dikatakan Monang, setelah dilakukan pengeledahan didapat barang bukti berupa ganja seberat 1.733,9 gram atau setara dengan 1 kg 7 ons, 33,9 gram. Jika diuangkan untuk 1 ons ganja bisa berkisar Rp 1 juta. “Sehingga kalau dihitung-hitung bisa mencapai kurang lebih Rp 170 juta,” ungkapnya.
Modusnya dititipkan ganja kepada kurir. Sedangkan kurir tidak tahu siapa yang akan menerimanya. Yang jelas sesampainya di Sorong kurir akan di telepon oleh seseorang untuk diarahkan menyerahkan ganja tersebut.
Saat ditanya, tersangka tidak bisa menyebutkan siapa dan alamatnya dimana, tetapi saat sampai di sorong dia akan dihubungi oleh seseorang, tetapi ternyata kapal masih di Manokwari dan sudah dilakukan penangkapan.
Ditambahkan, NS (19) merupakan mahasiswa di salah satu universitas besar di Papua, Fakultas Teknis Mesin. NS dikenakan pasal 111 ayat (1) dan subsider pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara.(aa)