BNI Manokwari dan Kejati Papua Barat MoU Pemanfaatan E-Tilang Bagi Masyarakat

0
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf,SH,MH (kiri) bersama Kepala BNI Cabang Manokwari, Maruli Pardede menunjukkan dokumen MoU. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI-KLIKPAPUA.COM– Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan Momerandum of Undestanding (MoU) dengan Bank Negara Indoneia (BNI) Cabang Manokwari, Jumat (24/7/2020). Salah satu isi dari MoU adalah pemanfaatan e-tilang bagi mayarakat luas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat  Yusuf, SH., MH.,  mengatakan  untuk MoU yang dilakukan bersama BNI ini untuk poin yang paling strategis adalah bagaimana untuk menuju Indonesia maju, menjaga negeri dan terkonsentrasi pada New E-tilang, New E-tilang ini sinergi antara BNI,  Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung. “Tentunya backup datanya dari Dukcapil sehingga proses penilangan menjadi sederhana, baik itu dari proses pelaksanaan tilangnya sampai eksekusi yang dilakukan Kejaksaan dalam rangka mendapatkan hasil daripada uang negara non pajak,” jelasnya,
“Dulunya ada hambatan, masih adanya uan- uang yang terkena denda tilang baik itu titipan atau hasil keputusan tidak bisa dikembalikan kepada pelanggar, karena pelanggar dalam posisinya  jauh, misalnya tatalaksananya belum sempurna, sehingga uang itu mengendap di BRI,” tambah Yusuf saat ditemui usai MoU bersama Bank BNI.
Menurut Yusuf dengan adanya E-Tilang yang bekerjasama dengan BNI, dilakukan modernisasi teknologi informasi, sehingga tiap uang uang yang terkena denda tilang yang lebih dapat otomatis dikembalikan ke ATM atau anjungan- anjungan atau tempat-tempat stakeholder yang telah ditunjuk oleh BNI secara sederhana dan muda. Sehingga layanan publik dan hak- hak publik yang ada di negara dapat direalisasikan dengan muda.
Sementara Kepala BNI Cabang Manokwari,  Maruli Pardede mengatakan pada dasarnya aplikasi E- tilang itu sudah bisa dilaksanakan. Secara bertahap dimulai dari Jakarta dan tentunya akan sampai di Papua Barat. “Kita harapkan  kita berjalan  kita memperbaiki ATM-ATM kita yang ada di Papua Barat sehingga ketika aplikasi tersebut  termasuk kita sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan yang disampaikan ke Kejagung dan Kejati,  optimalisasi atas keuangan negara dan hak dari pelanggan yang memang kelebihan bayar, sehingga dapat dikembalikan langsung pada yang punya hak,” ungkap Maruli
“Kami melakukan  MoU  lainnya adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P),” sambungnya.
Selain itu juga pertukaran data atau informasi, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam negeri maupun luar negeri, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penyediaan dan penggunaan jasa perbankan. (aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.