MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Biro Otsus Provinsi Papua Barat telah menyiapkan tim untuk penyusunan Perdasus dan Perdasi sesuai rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107.
Kepala Biro Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat, Abner Singgir mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 106 terkait kelembagaan dan terkait proses DPR Kabupaten/ kota melalui jalur pengangkatan afirmasi Otsus hari ini tindak lanjuti dengan adanya arahan dari Dirjend Otda.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Otsus Papua Barat, Abner Singgir saat ditemui wartawan di Aston Niu, Kamis (20/1/2022). Menurutnya, besok akan dilaksanakan pembahasan bersama terkait penyusunan produk hukum Perdasus dan Perdasi untuk implememtasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 terkait kewenangan dan kelembagaan dan 107 terkait dengan keuangan.
“Kita memacu waktu yang diberikan kepada kita dari pusat selama 9 bulan, sehingga kita targetkan pada Bulan April sudah ada konsep draf yang akan kita usulkan ke DPR-PB untuk dilakukan pembahasan. Setelah itu akan dilakukan verifikasi di pusat,” ungkap Abner.
Lebih lanjut Abner menyampaikan yang diprioritaskan dari bulan ini sampai pada bulan April semua adalah draf Perdasus, Perdasi sudah rampung, namun semua itu tergantung juga dukungan OPD teknis.
“Biro Otsus hanya mengkoordinasikan saja dan kewenangan itu hanya berada pada OPD teknis yang melaksanakan kegiatan yang sumbernya dananya dari otsus baik DTI maupun yang masuk dalam Otsus 2,25 persen,” ucapnya.
Ditambahkan, tahun ini juga dana Otsus yang semua ada di provinsi sudah ditransfer langsung di kabupaten/kota, jadi provinsi mengendalikan lewat produk hukum yakni melalui peraturan Perdasus. Perdasis itu untuk mengendalikan dana yang akan di transfer langsung.
“Harapan kami agar OPD teknis lebih proaktif dan yang pertama kita harus menyiapkan regulasi dulu, dan OPD terkait harus menyiapkna materi yang substansinya ada di OPD teknis, sehingga nanti kerja sama dengan tim yang sudah dibentuk, agar bisa menyelesaikan semua ini hingga bulan April. Sehingga otsus kedepan kerja transparan dan berdasarkan aturan, jangan sampai hal-hal tahun lalu terulang lagi,” harapnya.(aa)