Biro Kesra PB Tidak Melayani Proposal dari Kabupaten/Kota

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Barat tahun ini sudah tidak melayani proposal bantuan sosial dan keagamaan dari Kabupaten/Kota lagi.

Proposal bantuan sosial keagamaan dan keagamaan semuanya dikembalikan ke Dinas Kesra Kabupaten/Kota, sesuai dengan perubahan Undang-undang Otsus Nomor 21 tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Barat Edward Dowansiba, SH.MAP. saat ditemui wartawan, Rabu (30/3/2022).

Menurutnya bantuan-bantuan Bansos lyang lembaga-lembaga kemasyarakatan bahkan lembaga keagamaan ini semua masih menunggu proses transfer dana Otsus dari Pemerintah Pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 transferan dana Otsus dari Pusat langsung ke Kabupaten/Kota, sehingga dengan begitu juga mengurangi proposal-proposal yang dulunya masyarakat mengantri di Provinsi tapi sekarang sudah dibagi.

“Sehingga sebagai Kepala Biro Kesra Setda Papua barat saya imbau yang mau mengajukan proposal langsung ke Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

“Sehingga semua hak-hak itu tidak lagi melalui Pemerintah Provinsi Papua Barat, tapi semua langsung ke kabupaten/Kota, itu berkaitan dengan tupoksi atau pengelolaan hibah yang ada di Provinsi Papua Barat, jadi sudah dikembalikan ke Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Ditambahkan, saat ini sementara
menunggu SK Gubernur untuk penetapan agar masyarakat tidak lagi antri dengan proposal di Provinsi Papua Barat, karena sudah dikembalikan ke Kabupaten/Kota. “Itu khusus untuk bansos keagamaan,” tegasnya.

“Untuk program Kesra sendiri tahun ini kita sudah bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga yang bukan menjadi tupoksi kami dikembalikan, misalnya seperti pendidikan di kembalikan ke OPD terkait, Proposal Usaha kita kembalikan ke Perindag, sama halnya bantuan-bantuan bahan bangunan kita kembalikan ke Dinas Sosial,” tandasnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.