Layanan BI Tetap Berjalan,yang Ditutup Sementara Hanya Layanan Ini

0
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat di Manokwari. (Foto: Humas BI/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM–Mencermati perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, Henry Daniel H menegaskan, BI berkomitmen menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat. Penegasan ini disampaikan lewat rilis yang terima klikpapua.com, Kamis (19/03/2020) siang.
Dikatakan bahwa pelaksanaan tugas dan layanan publik tersebut dilaksanakan dengan memerhatikan penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi pegawai Bank Indonesia, maupun masyarakat/para pihak yang berinteraksi dengan Bank Indonesia serta menerapkan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing).
Layanan yang tetap beroperasi normal, disebutkan, antara lain, layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI),transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta Layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).
Sementara itu, layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditutup, terhitung mulai 16 Maret 2020, yaitu,layanan sistem pembayaran tunai yang mencakup layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia. Dan layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia, serta layanan publik seperti kunjungan publik ke BI, Visitor Center BI, Museum Bank Indonesia, dan Perpustakaan Bank Indonesia.
Bank Indonesia telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran Covid-19, yaitu melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum  dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
Memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah. Melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.(rls/red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.