BI Papua Barat Sosialisasikan Ketentuan Sistem Pembayaran kepada Perbankan dan Pelaku Usaha

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Penyelenggaraan sistem pembayaran yang handal tidak terlepas dari upaya perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Untuk itu Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat bersama Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (DUPK), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menyelenggarakan webinar kepada pihak perbankan dan pelaku usaha di Kabupaten Manokwari, dengan tema “Perlindungan Konsumen Pengguna Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)”, baru-baru ini.
Kegiatan dilaksanakan untuk menyampaikan ketentuan APMK kepada pelaku usaha, sekaligus komitmen terhadap perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Hasil survei kepada pelaku usaha di Kabupaten Manokwari menunjukkan sekitar 33% pelaku usaha masih menerapkan surcharge kepada para konsumennya.
Surcharge merupakan penambahan biaya transaksi atas penggunaan kartu debit atau kartu kredit. Mengacu PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu pada Pasal 8 Ayat 2 diatur bahwa bank atau lembaga selain bank wajib menghentikan kerja sama dengan Pedagang yang melakukan tindakan yang merugikan, salah satunya adalah surcharge.
Perkembangan teknologi sistem pembayaran akan memperlebar celah risiko pelanggaran di sistem pembayaran. Direktur Eksekutif AKKI, Steve Marta, menyampaikan tingkat literasi masyarakat Indonesia mengenai ketentuan sistem pembayaran terbilang masih cukup rendah. Kasus pelanggaran masih marak terjadi, salah satunya adalah pengenaan surcharge kepada konsumen.
Penerapan surcharge oleh pelaku usaha dilakukan secara kolektif kepada konsumen sehingga menjadi suatu kebiasaan dan konsumen merasa surcharge adalah suatu hal yang diperbolehkan. Steve Marta juga menyampaikan bahwa surcharge akan berpengaruh terhadap aktivitas perekonomian di sektor pariwisata, mengingat wisatawan baik domestik ataupun mancanegara akan enggan melakukan transaksi untuk berbelanja.
Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Direktur DUPK, Mutiara Sibarani, menjelaskan surcharge terjadi karena kurangnya informasi yang diperoleh konsumen, pelaku usaha yang ingin mengambil keuntungan, dan kurang tegasnya penegakan ketentuan surcharge dari pihak perbankan. Perilaku masyarakat Indonesia yang cenderung kurang waspada ditambah rendahnya tingkat pengaduan konsumen, semakin memperlebar celah risiko pelanggaran.
Dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran di era digital, Bank Indonesia terus menggandeng industri dan asosiasi untuk senantiasa bekerja sama melalui proses pengembangan regulasi dan teknologi sistem keamanan dalam bertransaksi.
Lebih lanjut, untuk mengimbangi kecepatan perkembangan teknologi sistem pembayaran, edukasi kepada masyarakat perlu terus digencarkan sehingga dapat mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai ketentuan sistem pembayaran dan penanganan pengaduan konsumen jasa sistem pembayaran. Bank Indonesia melayani pengaduan melalui Contact Center (131) atau dapat menghubungi PIC Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat melalui Funbew Evans M. Baransano (08114860052).(rls)

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.