MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM– Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari mendatangi sebuah bengkel di Jalan Trikora Wosi. Bengkel bernama Karla ini diketahui sejak 2014 membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa oli bekas melalui pipa air menuju kali.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati DLH Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang,S.P.,M.Si mengatakan, pihaknya sudah melakukan peninjauan di beberapa titik, salah satunya adalah pembuangan limbah B3 pada salah satu bengkel di Jalan Trikora Wosi yang dikunjungi, Selasa (17/03/2020). “Di mana limbah tersebut dialirkan ke kali dan itu langsung akan berdampak pada masyarakat sekitar dan hewan yang ada di sekitar situ,“ jelasnya.
Sesuai UU Nomor 32 tahun 2009, Badan Usaha atau Pribadi yang melakukan pencemaran lingkungan, tindakan pertama dinas terkait akan mendatangi untuk melakukan pengendalian, penanggulan pencemarannya. “Hari ini kita hanya melakukan kunjungan langsung dan memberikan catatan lisan untuk yang bersangkutan,” tuturnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999, waktunya yang diberikan 15 hari untuk segera lakukan tindak lanjut pengelolaan limbah B3 yaitu dengan mengurus izin lingkungan, khususnya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Dinas Lingkungan Hidup, agar dilakukan proses penyimpanan sementara.
Apabila dalam waktu 15 hari kedepan masih temukan, maka akan ditingkatkan statusnya lagi untuk teguran administrasi. “Tidak menuntup kemungkinanan kita akan berkoordinasi dengan teknis terkait untuk kita cabut izinnya. Kalau memang dalam waktu yang kita sampaikan tadi tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kepada semua pengelolah yang menghasilkan limbah B3, Yohanes meminta untuk mengurus izin lingkungan pengelolaan limbah B3 khusus untuk penyimpanan. “Jadi tidak dibuang langsung ke lingkungan, hari ini hanya satu titik saja karena kita temukan langsung depan mata dan aktifitasnya memang terpantau oleh kita,” jelasnya.
Dikatakan Yohanes, temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius kepada seluruh pelaku usaha. Yang sisa hasil usahanya menghasilkan limbah B3, agar dapat mengurus SPPL dan melakukan pengendalian dan pengelolaan limbah B3 secara bertanggung jawab.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999, pasal 3 tentang Pengelolaan Limbah B3, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Selain itu pula ditegaskan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 60, bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Jika setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (aa/bm)