MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mencatat adanya 60 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024. Diantaranya termasuk dugaan netralitas ASN di tujuh kabupaten.
“Selama tahap kampanye, kami mencatat adanya 60 potensi pelanggaran. Dari analisis kami, tahap kampanye memiliki tingkat kerawanan pelanggaran yang cukup tinggi,” ujar Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, Minggu (24/11/2024).
Elias menjelaskan, dalam tahapan pendaftaran dan pencalonan, Bawaslu tidak menerima laporan maupun temuan terkait pelanggaran. Namun, saat penetapan pasangan calon, terdapat 26 laporan dan temuan.
Sementara itu, pada tahap kampanye, jumlahnya meningkat signifikan, mencapai 60 potensi pelanggaran.
“Dari rangkaian tahapan yang berlangsung sejak 26 Januari hingga 23 November 2024, tahap kampanye menunjukkan tingkat pelanggaran yang relatif tinggi. Data ini belum mencakup pelanggaran di masa tenang, pemungutan suara, serta rekapitulasi hasil,” tambahnya.
Bawaslu juga mengidentifikasi potensi pelanggaran terkait netralitas birokrasi, terutama di empat kabupaten tempat petahana kembali mencalonkan diri.
“Kami mendeteksi adanya kemungkinan politisasi birokrasi, seperti konsolidasi elit-elit di tingkat distrik dan kampung,” ungkap Elias.
Dari pengawasan yang dilakukan sejak 26 Januari hingga 23 November 2024 di tujuh kabupaten, Bawaslu Papua Barat mencatat total 19 temuan dugaan pelanggaran, sementara laporan yang diterima mencapai 67.
“Dari jumlah tersebut, kami menangani 19 temuan dan 37 laporan yang memenuhi syarat formil dan materil. Sementara, sekitar 30 laporan dan temuan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan tersebut,” jelas Elias.
Lebih lanjut, dari total kasus yang ditangani, 20 dinyatakan sebagai pelanggaran, 35 kasus tidak terbukti sebagai pelanggaran, dan satu kasus masih dalam proses penanganan.
“Dari pelanggaran yang terbukti, empat merupakan pelanggaran administrasi, satu pelanggaran kode etik, satu pelanggaran pidana, dan 14 lainnya merupakan pelanggaran hukum lainnya,” tutupnya. (dra)